Find Us On Social Media :

Pemerintah RI Pilih Lakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Soal Pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga, Ini Penjelasan Menko PMK

By Khaerunisa, Rabu, 1 April 2020 | 20:13 WIB

(ilustrasi) Virus corona di Indonesia

Baca Juga: Jangan Sembarangan Berjemur untuk Cegah Corona, Salah Melakukannya Bukan Virus yang Mati Namun Justru Melemahkan Sistem Imun

Keempat jenis karantina itu adalah karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit dan PSBB.

Salah satu pasal dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 mengatur soal kebutuhan dasar yang harus disiapkan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan dasar warga. Aturan ini dimuat dalam Pasal 4 Ayat 3.

Pasal 4 Ayat 3 berbunyi, pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Sedangkan, Pasal 4 Ayat 1 berbunyi: pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Baca Juga: Dikabarkan Menikahi Gadis 7 Tahun, Rupanya Segini Jumlah Kekayaan Milik Syekh Puji, Pantas Saja Wanita Mana yang Tak Kepincut

Pasal 4 Ayat 2 berbunyi, pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.

Dalam PP tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan PSBB dilakukan oleh pemerintah daerah dengan persetujuan Menteri Kesehatan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2 Ayat 1 yang berbunyi:

Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu.

Baca Juga: 10 Jam Menahan Kencing hingga Payudara Perih karena Tunda Pompa ASI, Ini Cerita Menyayat Hati Para Petugas Medis yang Rawat Pasien Covid-19

Penjelasan