Cerita Pengemudi Ojek Online, Tunjukkan Video Jokowi tapi Tetap Ditagih Debt Collector: Selama SK Belum Turun Konsumen Harus Bayar Tepat Waktu

Muflika Nur Fuaddah

Penulis

Intisari-Online.com - Latifah, seorang pengemudi ojek online, mengaku didatangi debt collector untuk ditagih cicilan kendaraannya.

Ia pun menunjukkan video Presiden Joko Widodo yang menyatakan penangguhan cicilan selama setahun untuk pengemudi ojek online.

Namun hal itu tidak lantas membuat pihak leasing mengurungkan niatnya untuk menagih cicilan dari Latifah.

Latifah menceritakan, debt collector itu datang ke rumahnya di kawasan Condet, Jakarta Timur, Jumat (27/3/2020) sore ini.

Baca Juga: Ini 19 Manfaat Tanaman Obat Daun Seledri dari Melembabkan Kulit Hingga Perangi Kanker

"Tadi sore saya baru saja sampai, tiba-tiba datang kolektor nagih, padahal baru telat tiga hari," kata Latifah saat dihubungi Kompas.com, Jumat malam.

Latifah lalu menjelaskan kepada debt collector itu bahwa ia belum memiliki uang untuk membayar cicilan.

Ini adalah cicilan motornya yang ke-20.

Biasanya, ia selalu tepat waktu dalam membayar cicilan motor.

Baca Juga: Dianggap Bisa Bunuh Virus Corona, Ternyata Sabun Antiseptik Tidak Dianjurkan Dokter: 'Musuh Kita Saat Ini Virus, Bukan Bakteri'

Baru kali ini ia terlambat membayar karena kesulitan ekonomi.

"Maklum lah orderan sekarang anyep (sepi)," kata Latifah kepada petugas leasing itu.

Meski begitu, pihak leasing tak mau menerima alasan Latifah.

Pihak Leasing tetap meminta ia membayar tagihannya.

Baca Juga: Kisah Seorang Nelayan Temukan 'Kotoran Termahal di Dunia' yang Harganya Mencapai Rp 4,5 Miliar, Konon Kotoran Ini Pernah Digunakan Eropa saat Mengalami Wabah Pencemaran Udara

Padahal, Latifah sudah mengetahui bahwa Presiden Joko Widodo menjanjikan penangguhan cicilan selama setahun bagi ojek online.

Ia mengetahui hal itu dari rekan-rekannya sesama ojek online.

Ia akhirnya menunjukkan video pernyataan Jokowi itu yang kebetulan sudah tersimpan di telepon selulernya.

Baca Juga: Jika Tak Segera Ambil Tindakan Drastis, Separuh Penduduk Indonesia Berpotensi Terinfeksi Covid-19 Sebelum Lebaran, Simak Selengkapnya

"Akhirnya saya tunjukin video Pak Jokowi. 'Terus kalau masalah video ini gimana Pak? Apa ini berlaku?'" kata Latifah.

Namun, debt collector tersebut menegaskan bahwa belum ada surat keputusan apapun yang diterima pihak Leasing soal pernyataan Jokowi itu.

"Selama SK belum turun konsumen tetap harus bayar tetap waktu," kata Latifah menirukan pernyataan debt collector itu.

Debt collector itu pun hanya memberi waktu Latifah sehari.

Baca Juga: 4 Obat Penurun Panas Alami yang Harus Anda Ketahui, dari Bawang Merah hingga Kelapa Muda, Apa Saja Ya?

Ia berjanji akan datang lagi besok. Jika belum ada pembayaran, maka ia mengancam motor Latifah akan ditarik.

"Pokoknya harus bayar, masalah video itu kita orang leasing belum bisa terima karena SK-nya belum kita terima," kata Latifah kembali menirukan ancaman sang debt collector.

Latifah kemudian menyampaikan kembali ke debt collector bahwa ekonominya saat ini sedang sulit karena terdampak kebijakan physical distancing akibat virus corona.

Ia tidak yakin bisa membayar cicilan meski sang debt collector itu datang lagi keesokan harinya.

Baca Juga: Cegah Virus Corona, Perawat Ini Memperingatkan Bahwa Jika Anda Menggigit Kuku Jari-jari Maka Anda Dapat Menyebarkan COVID-19, Simak Selengkapnya

"Hari ini saja saya orderan enggak dapat sama sekali," ucap dia.

Akhirnya, debt collector itu memberi waktu Latifah dua hari dan berjanji akan datang lagi pada Minggu (29/3/2020).

"Saya kasih waktu ibu sampai hari Minggu. Saya ke sini lagi siang, uang harus udah ada. Kalau tidak kita tarik," demikian pernyataan sang debt collector yang ditirukan Latifah.

Latifah pun berharap Presiden Joko Widodo benar-benar bisa memastikan kebijakannya untuk menangguhkan cicilan kendaraan setahun bagi pengemudi ojek online benar-benar berjalan di lapangan.

"Jangan hanya imbauan saja, tapi turunkan SK-nya betul-betul. Jadi kita punya pegangan kuat. Karena dari pihak leasing kan alasannya itu terus," ucap dia.

Baca Juga: Hadapi Corona: Ini 12 Makanan Teratas Untuk Tingkatkan Sistem Kekebalan Tubuh Anda, Salah Satunya Bawang Putih

Penangguhan cicilan kendaraan selama setahun bagi ojek, supir taksi dan nelayan diumumkan Presiden Jokowi pada Selasa (24/3/2020) lalu.

Jokowi pun mengingatkan bank atau pun industri keuangan non-bank untuk tidak mengejar cicilan para ojek, supir taksi dan nelayan selama setahun ke depan.

"Bank dan industri keuangan non bank dilarang kejar-kejar angsuran apalagi menggunakan debt collector, itu dilarang," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Jokowi memastikan aparat kepolisian tidak akan segan-segan menindak industri keuangan yang melanggar ketentuan tersebut.

"Saya minta kepolisan mencatat," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Pengemudi Ojek Online: Tunjukkan Video Jokowi tapi Tetap Ditagih Debt Collector"

Artikel Terkait