Advertorial

Suka Naik Ojek Online? Catat, Tarif Ojek Online di Jabodetabek Resmi Naik, Ini Rinciannya

Mentari DP

Penulis

Kemenhub akhirnya mengumumkan penyesuaian tarif untuk ojek online khusus untuk Zona II atau wilayah Jabodetabek.
Kemenhub akhirnya mengumumkan penyesuaian tarif untuk ojek online khusus untuk Zona II atau wilayah Jabodetabek.

Intisari-Online.com – Anda suka naik ojek online atau ojol?

Jika iya, maka Anda wajib tahu informasi tersebut soal ojol.

Di mana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan penyesuaian tarif untuk ojek online khusus untuk Zona II atau wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Kasus Seorang Anak Punk Dikeroyok dan Dibakar: Ini Hukum Pidana Bagi Pelaku Main Hakim Sendiri

Keputusan ini diambil setelah adanya permintaan dari para ojek daring beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, kenaikan tarif yang diberikan Kemenhub atas dasar diskusi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Selain itu Kemenhub juga menyertakan hasil survei kemampuan membayar responden di Jabodetabek.

Baca Juga: Karena Virus Corona, Banyak Wanita Hamil yang Takut Melahirkan: Apakah Ibu Hamil Dapat Tularkan Virus Corona ke Janin? Ini Jawaban Ahli

"Dari hasil diskusi dan survei, paling banyak untuk tarif batas bawah setuju di angka Rp200 per kilometer tapi diolah lagi oleh Litbang kami menjadi Rp225 per kilometer lalu dibulatkan oleh pak menteri menjadi Rp250 per kilometer," ucap Budi saat konferensi pers di kantor Kemenhub pada Selasa (10/3/2020).

Sementara untuk tarif batas atas, dari hasil permodel dan survei yang telah dilakukan seperti tarif batas bawah, kenaikannya mencapai Rp150 per kilometer.

Sedangkan untuk jasa minimal menjadi Rp9.000 batas bawah hingga Rp10.500.

Dengan hasil ini maka kenaikan tarif ojek daring di wilayah Jabodetabek akan menjadi Rp2.250 per kilometer untuk batas bawah.

Sedangkan tarif batas atas dari semula Rp2.500 menjadi Rp2.650.

"Penyesuaian tarif ini akan berlaku mulai 16 Maret 2020, setelah pihak aplikator menyesuaikan algoritme masing-masing tarif sambil kami menyusun kembali surat keputusan menteri," ucap Budi.

Baca Juga: Minum Jus Seledri Setiap Hari Ketika Sarapan, Seminggu Kemudian Ini yang Terjadi pada Tubuh Wanita Ini

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, agara para aplikator untuk meningkatkan aspek keselamatan dan kenyamanan bagi konsumen pengguna jasa online-nya.

"Dengan adanya kenaikan tarif ini, kami juga menyoroti agar aplikator meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi penumpang," jelas Tulus.

Kenyamanan yang dimaksud, lanjut Tulus, mulai dari fasilitas seperti masker pelindung wajah harus diadakan lagi.

"Selain itu, dalam berkecimpung di dunia transportasi, aplikator juga harus memberikan jaminan asuransi untuk driver dan penumpangnya," kata Tulus.

(Stanly Ravel)

(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Resmi, Tarif Ojek Online di Jabodetabek Naik")

Baca Juga: Hari Libur dan Cuti Bersama Ditambah 4 Hari, Ini Rinciannya, Ada 12 Hari Libur Berturut-Tturut di Bulan Mei 2020!

Artikel Terkait