Intisari-Online.com – Anda suka naik ojek online atau ojol?
Jika iya, maka Anda wajib tahu informasi tersebut soal ojol.
Di mana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan penyesuaian tarif untuk ojek online khusus untuk Zona II atau wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: Kasus Seorang Anak Punk Dikeroyok dan Dibakar: Ini Hukum Pidana Bagi Pelaku Main Hakim Sendiri
Keputusan ini diambil setelah adanya permintaan dari para ojek daring beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, kenaikan tarif yang diberikan Kemenhub atas dasar diskusi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Selain itu Kemenhub juga menyertakan hasil survei kemampuan membayar responden di Jabodetabek.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR