Find Us On Social Media :

Positif Virus Corona, Pasien Ini Justru Didakwa dengan Pasal Percobaan Pembunuhan, Jubir Kepolisian: Dia Dinyatakan Positif COVID-19 dan Diperintahkan Tetap Tinggal

By Muflika Nur Fuaddah, Kamis, 26 Maret 2020 | 14:12 WIB

Dua orang yang dites positif virus corona telah dituduh melakukan percobaan pembunuhan.

"Namun, ia diduga melanjutkan bisnisnya sejak 21 Maret dan karena itu mengabaikan instruksi oleh dokter."

"Sehingga diduga melanggar peraturan dalam hal Undang-Undang Manajemen Bencana Nasional yang berkaitan dengan Covid-19.

"Daftar 27 orang yang berada di dekatnya dan juga pada pertemuan keagamaan masih dicari untuk diuji.

Baca Juga: Sementara Kota Sedang Dikarantina Karena COVID-19, Seekor Puma Liar Tertangkap Kamera Berkeliaran di Jalanan Umum: Mereka Biasanya Hewan Pemalu

Namun masalah ini dibahas dengan jaksa penuntut umum senior agar ditunda persidangannya untuk menghindari kontaminasi lebih lanjut.

Polisi mengatakan bahwa mereka pada awalnya tidak dapat menuntut pria itu karena ia telah melakukan karantina.

Namun, laporan selanjutnya mengungkap hal yang sebaliknya.

COVID-19 mulai merebak di Wuhan, Cina, pada akhir tahun lalu.

Baca Juga: Jadi Salah Satu Orang yang Menerima Vaksin Virus Corona dalam Uji Coba, Relawan Ini Beberkan Kondisi Tubuhnya Setelah Menerima Vaksin