Find Us On Social Media :

Positif Virus Corona, Pasien Ini Justru Didakwa dengan Pasal Percobaan Pembunuhan, Jubir Kepolisian: Dia Dinyatakan Positif COVID-19 dan Diperintahkan Tetap Tinggal

By Muflika Nur Fuaddah, Kamis, 26 Maret 2020 | 14:12 WIB

Dua orang yang dites positif virus corona telah dituduh melakukan percobaan pembunuhan.

"Sementara di sana, dia dinyatakan positif dengan Covid-19 dan diperintahkan untuk tetap tinggal di pondoknya di taman.

"Sebaliknya, turis ini justru mengabaikan instruksi dan melanjutkan ke St Lucia di KwaZulu-Natal, di mana ia tampaknya berinteraksi dengan sejumlah orang yang tidak diketahui.

"Sekarang ada dorongan luas oleh departemen kesehatan, dibantu oleh anggota Saps, untuk melacak mereka yang kontak dengan turis yang terinfeksi."

Baca Juga: Awalnya Pemerintah India Yakinkan Masyarakat, Nyatanya Baru Beberapa Hari Terapkan Lockdown 'Negara Anak Benua' Ini Kewalahan, Begini Keadaannya

Ia melanjutkan:

"Dalam insiden kedua, pada 24 Maret sekitar pukul 3.30 sore, petugas kepolisian Ladysmith menerima informasi bahwa seorang pria yang dites dinyatakan positif dengan Covid-19 melakukan kontak dengan orang lain di area Ladysmith.

"Orang yang sama dilaporkan melakukan perjalanan ke berbagai negara dan sekembalinya ke Afrika Selatan pada 18 Maret ia diuji untuk Covid-19.

"Pria itu diinstruksikan untuk melakukan karantina sendiri selama setidaknya 14 hari sambil menunggu hasil darah.

Baca Juga: Corona Telah Jadi Pandemi, Presiden China Xi Jinping Sebut Siapkan Kerjasama Internasional, 'Tidak Ada Negara yang Kebal Virus Corona'