Find Us On Social Media :

Agar Cicilan Sepeda Motor atau Mobil Anda Bisa Ditangguhkan hingga 1 Tahun di Tengah Corona, Inilah Tahapan-tahapan yang Harus Diikuti

By Tatik Ariyani, Kamis, 26 Maret 2020 | 12:36 WIB

Ilustrasi kredit mobil

Intisari-Online.com - Di tengah pandemi virus corona, apalagi dengan berlakunya social distancing, tentu hal ini sangat berdampak pada penghasilan masyarakat.

Menurunnya penghasilan tersebut tentu membuat tukang ojek hingga sopir taksi yang memiliki kredit motor dan mobil kesulitan dalam membayar angsuran.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo menjanjikan memberi kelonggaran untuk tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran kredit kendaraan, seperti dikutip dari Kompas.com.

Hal itu disampaikan Jokowi saat rapat dengan para gubernur melalui video conference dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Baca Juga: Takut Dirinya Sebarkan Virus Corona, Perawat Italia Ini Akhiri Hidupnya Setelah Dinyatakan Positif Mengidap Covid-19

"Tukang ojek dan sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit, saya sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," ujar Jokowi.

Pekerja informal tersebut bisa diberikan kelonggaran angsuran (relaksasi kredit) selama maksimal tahun.

Adapun kelonggaran sampai 1 tahun mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam POJK Stimulus.

Namun, pemberian jangka waktu bisa bervariasi, sesuai dengan kesepakatan bank.

Baca Juga: Selama Ini Tak Pernah Diungkapkan, Ilmuwan Bocorkan Ada Tes Khusus yang Bisa Menunjukkan Seseorang Kebal Terhadap Virus Corona

Jangka waktu bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Kelonggaran angsuran sampai 1 tahun diberikan kepada debitur yang diprioritaskan, seperti debitur yang memiliki itikad baik.

Dikutip dari Kompas.com, OJK dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020), mengatakan, "Intinya kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid-19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan hingga penurunan wabah virus corona."

Baca Juga: 'Kami Berasa Seperti Negara Dunia Ketiga, Kami Tidak Siap', Pengakuan Dokter Amerika yang Ceritakan Betapa Keteterannya Negara Adidaya Tersebut Hadapi Corona dan Terancam Seperti Italia

Jika Anda adalah salah satu yang membutuhkan kelonggaran cicilan, berikut ini adalah tahap-tahapnya:

1. Ajukan permohonan

Untuk mendapatkan kelonggaran cicilan, Anda wajib mengajukan permohonan restrukturisasi.

Caranya dengan melengkapi data yang diminta oleh bank atau perusahaan leasing.

Bisa disampaikan secara online melalui email atau website resmi yang ditetapkan oleh bank maupun leasing.

"Tanpa harus bertatap muka," sebut OJK.

2. Asesmen atau penilaian

Setelah Anda mengajukan permohonan, pihak bank atau leasing akan melakukan assesment atau penilaian.

Baca Juga: Sujiatmi Wafat, Ini 6 Gejala Dini Kanker Tenggorokan yang Sering Kita Abaikan, Salah Satunya Perubahan Suara

Assesment bank atau perusahaan leasing akan melihat kondisi Anda dan catatan kredit selama ini.

Pihak bank atau leasing akan menilai apakah Anda termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok dan bunga, dan kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing.

3. Memberikan restrukturisasi 

Kemudian, pihak bank maupun leasing akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur.

Hal ini juga menentukan berapa lama perpanjangan waktu yang Anda dapatkan dan jumlah yang dapat direstrukturisasi, termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian atau diskusi antara debitur dengan bank maupun leasing.

"Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat Covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via bank/leasing yang terkait, tulis OJK."

Baca Juga: Nekat Gelar Resepsi, Pernikahan yang Hanya Berlangsung Beberapa Jam ini Langsung Jadi Pusat Penyebaran Virus Corona Sampai 37 Tamu Undangan Kena Petaka Positif Covid-19