Find Us On Social Media :

Agar Cicilan Sepeda Motor atau Mobil Anda Bisa Ditangguhkan hingga 1 Tahun di Tengah Corona, Inilah Tahapan-tahapan yang Harus Diikuti

By Tatik Ariyani, Kamis, 26 Maret 2020 | 12:36 WIB

Ilustrasi kredit mobil

Intisari-Online.com - Di tengah pandemi virus corona, apalagi dengan berlakunya social distancing, tentu hal ini sangat berdampak pada penghasilan masyarakat.

Menurunnya penghasilan tersebut tentu membuat tukang ojek hingga sopir taksi yang memiliki kredit motor dan mobil kesulitan dalam membayar angsuran.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo menjanjikan memberi kelonggaran untuk tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran kredit kendaraan, seperti dikutip dari Kompas.com.

Hal itu disampaikan Jokowi saat rapat dengan para gubernur melalui video conference dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Baca Juga: Takut Dirinya Sebarkan Virus Corona, Perawat Italia Ini Akhiri Hidupnya Setelah Dinyatakan Positif Mengidap Covid-19

"Tukang ojek dan sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit, saya sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," ujar Jokowi.

Pekerja informal tersebut bisa diberikan kelonggaran angsuran (relaksasi kredit) selama maksimal tahun.

Adapun kelonggaran sampai 1 tahun mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam POJK Stimulus.

Namun, pemberian jangka waktu bisa bervariasi, sesuai dengan kesepakatan bank.

Baca Juga: Selama Ini Tak Pernah Diungkapkan, Ilmuwan Bocorkan Ada Tes Khusus yang Bisa Menunjukkan Seseorang Kebal Terhadap Virus Corona