Penulis
Intisari-Online.com - Di tengah pandemi virus corona, apalagi dengan berlakunya social distancing, tentu hal ini sangat berdampak pada penghasilan masyarakat.
Menurunnya penghasilan tersebut tentu membuattukang ojek hingga sopir taksi yang memiliki kredit motor dan mobil kesulitan dalam membayar angsuran.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo menjanjikan memberi kelonggaran untuk tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran kredit kendaraan, seperti dikutip dari Kompas.com.
Hal itu disampaikan Jokowi saat rapat dengan para gubernur melalui video conference dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3/2020).
"Tukang ojek dan sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit, saya sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," ujar Jokowi.
Pekerja informal tersebut bisa diberikan kelonggaran angsuran (relaksasi kredit) selama maksimal tahun.
Adapun kelonggaran sampai 1 tahun mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam POJK Stimulus.
Namun, pemberian jangka waktu bisa bervariasi, sesuai dengan kesepakatan bank.
Jangka waktu bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.
Kelonggaran angsuran sampai 1 tahun diberikan kepada debitur yang diprioritaskan, seperti debitur yang memiliki itikad baik.
Dikutip dari Kompas.com, OJK dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020), mengatakan, "Intinya kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid-19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan hingga penurunan wabah virus corona."
Jika Anda adalah salah satu yang membutuhkan kelonggaran cicilan, berikut ini adalah tahap-tahapnya:
1. Ajukan permohonan
Untuk mendapatkan kelonggaran cicilan, Anda wajib mengajukan permohonan restrukturisasi.
Caranya dengan melengkapi data yang diminta oleh bank atau perusahaan leasing.
Bisa disampaikan secara online melalui email atau website resmi yang ditetapkan oleh bank maupun leasing.
"Tanpa harus bertatap muka," sebut OJK.
2. Asesmen atau penilaian
Setelah Anda mengajukan permohonan, pihak bank atau leasing akan melakukan assesment atau penilaian.
Assesment bank atau perusahaan leasing akan melihat kondisi Anda dan catatan kredit selama ini.
Pihak bank atau leasing akan menilai apakah Anda termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok dan bunga, dan kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing.
3.Memberikan restrukturisasi
Kemudian, pihak bank maupun leasing akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur.
Hal ini juga menentukan berapa lama perpanjangan waktu yang Anda dapatkan dan jumlah yang dapat direstrukturisasi, termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian atau diskusi antara debitur dengan bank maupun leasing.
"Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat Covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via bank/leasing yang terkait, tulis OJK."