Penulis
Intisari-online.com -Seorang istri bernama Lina (34) menghabisi suaminya, Halidi (45) dengan cara sadis.
Seperti kalap mata, sang istri memotong kemaluan suaminya sendiri dengan cara bringas.
Pelaku dihadapkan dengan hukuman mati.
Tragedi pembuhuan sadis terjadi pada Minggu (23/2/2020) pagi, sekira pukul 09.00 waktu setempat.
Pembunuhan Halidi tergolong sadis, apalagi pelaku adalah istri korban.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono menyampaikan pelaku menyayat leher korban sebanyak dua kali.
"Lalu pelaku menusuk perut korban dengan pisau dapur."
"Saat itu korban sedang rebahan," ujarnya sesuai konferensi pers, Kamis (27/2/2020).
Mengetahui korban sudah tewas, sambung Kapolres, Lina menyeret mayat suaminya itu ke belakang rumah.
Jaraknya sekitar 30 meter dari kediaman mereka.
"Di situ pelaku memotong, mohon maaf, kemaluan suaminya."
"Setelah dipotong, dibuang bersama pisau dapur," tambah Kapolres.
Sementara itu menurut keterangan pelaku Lina, (34) berujar semula ada yang aneh dengan sang suami, Halidi.
"10 hari itu sikapnya memang beda,"
"Kerja gak sama-sama lagi, tidur gak sama-sama lagi,"ungkapnya ke para pewarta.
Lina berujar lama-lama tak betah dengan sikap sang suami.
Dia mengaku geram dan memendamnya.
Tiba waktu kejadian, Lina mengatakan sempat berpamitan ke suami sebelum berangkat kerja.
"Saya panggil sampai 5 kali tidak menyahut, lalu saya panggil namanya, Halidi!"
"Tidak nyahut juga, saya lihat pisau dapur di atas meja."
Setelah itu, pembunuhan sadis terjadi.
Kemudian, Lina lanjut memotong kemaluan Halidi.
Potongan itu dibuang ke semak-semak belakang rumah.
Bahkan Tak tampak raut penyesalan dari wajah Lina.
Dia berujar menyesal pun tak ada gunanya, karena sudah terjadi.
Sebagai informasi, Lina sudah berkeluarga dengan Halidi sejak 2001.
Mereka dikaruniai 3 orang anak.
2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.
Si bungsu umurnya baru 7 tahun.
"Dua yang laki-laki anak saya tingga sama neneknya, yang perempuan ikut adik dari suami saya," tambahnya.
Tak Mau Bekerja
AKBP Siswo Yuwono menambahkan pembunuhan itu dipicu pertikaian rumah tangga pasutri itu.
Berdasar keterangan tersangka, Halidi tampak berperilaku aneh.
Korban enggan mencari nafkah.
Terancam Hukuman Mati
Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra menjelaskan pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban atau tindak pidana pembunuhan berencana Sub Tindak Pidana Pembunuhan Sub tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
"Pelaku diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," bebernya.
Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti berupa pisau dapur dan sejumlah pakaian yang dipakai pelaku maupun korban diamankan di Sat Reskrim Polres Pulang Pisau untuk penyidikan lebih lanjut. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Detik-detik Pembunuhan Sadis Istri Potong Kemaluan Suami Pakai Pisau Dapur, Pelaku Tak Menyesal