Find Us On Social Media :

Dibanggakan Jokowi Sebagai RUU Sapu Jagat, Nyatanya Omnibus Law Malah Ditinggalkan Banyak Negara, Alasannya Bikin Sistem Demokrasi Kita Dipertanyakan

By Maymunah Nasution, Sabtu, 22 Februari 2020 | 16:47 WIB

Pemerintah menyerahkan draft Omnibus Law Cipta Kerja kepada DPR RI yang terdiri dari 79 RUU.

Intisari-online.com - Pakar Hukum Tata Negara dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani mengatakan, sejumlah negara sudah mulai kapok menggunakan model omnibus law dalam sistem konstitusi mereka.

Hal ini disebabkan proses dalam penyusunan peraturan perundangan lewat sistem omnibus law dinilai tidak demokratis.

"Sebenarnya negara-negara yang pakai ini sudah mulai kapok menggunakan model omnibus.

"Karena kalau bahasa mereka kritikannya adalah, ini prosesnya sangat jauh dari proses deliberative democracy (demokrasi yang melalui diskursus)," ujar Andi dalam diskusi di bilangan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (22/2/2020).

Baca Juga: Dikira Hanya Kutil Ternyata Kanker Kulit, Wanita yang Punya Kebiasaan Berjemur Ini Terpaksa Amputasi Telinganya dan Mengalami Tunarungu, Lalu Kapan Waktu Berjemur yang Aman?

"Bahkan mereka menyebut model omnibus ini undemocratic. Kenapa?

"Simpel saja karena tidak memberikan waktu yang cukup untuk proses pembuatan hukumnya," lanjutnya.

Sehingga, proses negosiasi terhadap aspek penting menyangkut masyarakat juga tidak dilakukan secara proporsional.

Andi mengungkapkan, dalam proses penyusunan UU dengan sistem omnibus law, pihak eksekutif seolah memberi tugas kepada pihak legislatif untuk menyelesaikan rancangan peraturan.

Baca Juga: Heran Mengapa Boba dan Teman-teman Minuman Manisnya Akan Dikenai Cukai? Tilik Kembali Data Penderita Diabetes di Indonesia yang Buat BPJS Kian Merugi Ini

Andi menjelaskan, sistem omnibus law yang diadopsi Indonesia mengadopsi sistem yang pertama kali diterapkan di Amerika Serikat.

Salah satu negara yang masih menggunakan sistem omnibus law yakni Vietnam yakni pada 2016.

Saat itu, pun Vietnam berkonsultasi dulu dengan World Bank sebelum mengeluarkan aturan dengan sistem omnibus law.

"Jadi draf-nya (draf peraturan) dibaca dulu oleh World Bank, kemudian World Bank memberikan analisa. Tidak banyak analisanya, sekitar 26 lembar. Intinya menyatakan ini draf oke dan silakan kalian sosialisasi secepatnya," ucap Andi.

Baca Juga: Berkaca dari Susur Sungai SMPN 1 Turi, Begini Pertolongan Pertama pada Korban Tenggelam

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, omnibus law bukan merupakan istilah resmi.

Omnibus law merupakan istilah general atau istilah umum saja.

Karena bersifat general, maka ada nama resmi yang spesifik, yakni RUU Cipta Kerja dan RUU Perpajakan.

"Nama resminya bukan omnibus law, tapi RUU Cipta Kerja (dan RUU Perpajakan)," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (18/2/2020).

Baca Juga: Kasus Siswa Hanyut Saat Susur Sungai, Walau Jago Berenang Bukan Berarti Terhindar dari Risiko Tenggelam, Ini Alasannya

(Dian Erika Nugraheny)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dinilai Tak Demokratis, Sejumlah Negara Disebut Kapok Pakai Omnibus Law"