Find Us On Social Media :

'Ngebet' Jadikan Istri Jadi Pengganti Dirinya, Bupati Bandung Barat Korupsi

By Intisari Online, Kamis, 12 April 2018 | 10:50 WIB

Intisari-Online.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bandung Barat Abu Bakar sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya.

KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp435 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bandung Barat yang digelar pada Selasa (10/4/2018).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, uang tersebut ada di dalam sebuah koper berwarna biru dengan pecahan Rp50.000 dan Rp100.000

"Dalam tangkap tangan yang digelar, KPK mengamankan barang bukti sebesar Rp435 juta," ujar Saut dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Rabu (11/4/2018).

Baca juga: Dulu Dicampakkan, Kini Buah Ceplukan Harganya Selangit dan Jadi Buruan

Dalam konstruksi perkara, Abu Bakar diduga meminta uang ke sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah.

Elin akan maju sebagai calon bupati Bandung Barat periode 2018-2023 menggantikan suaminya.

Permintaan itu disampaikan dalam beberapa kali pertemuan antara Abu Bakar dengan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang diadakan pada bulan Januari, Februari, dan Maret 2018.

Bahkan, Abu Bakar juga terus menagih permintaan uang tersebut demi melunasi pembayaran ke lembaga survei.

Baca juga: Ingat dan Catat, Tujuh Makanan Ini Menurunkan Kesuburan Pada Wanita!

"Hingga April, Bupati terus menagih permintaan uang ini salah satunya untuk melunasi pembayaran ke lembaga survei," kata Saut.

Kepala Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriarti menuturkan, Abu Bakar telah memberikan uang muka senilai Rp50 juta kepada lembaga survei.

Namun Yuyuk tak menjelaskan secara spesifik lembaga survei mana yang digunakan oleh Abu Bakar.