Find Us On Social Media :

Divonis Penjara Sampai 3 Dekade, Pegawai Pajak Ini Masih Tetap Jadi Miliarder Meski Hartanya Senilai Rp74 Miliar Disita Negara, Tapi Tetap Digugat Cerai oleh Istrinya

By Maymunah Nasution, Sabtu, 15 Februari 2020 | 10:20 WIB

Harta kekayaan pegawai pajak yang divonis penjara 3 dekade atas kasus mafia pajak

"Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," ujar Albertinia.

Gayus juga terbukti menyuap penyidik Direktur II Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Polisi Arafat Enanie. Uang diberikan melalui pengacaranya Haposan Hutagalung agar tidak ditahan dan sejumlah harta bendanya tidak disita.

Gayus juga dinyatakan bersalah menyuap hakim Muhtadi Asnun sebesar Rp 50 juta, untuk memuluskan perkara penggelapan pajak dan pencucian uang senilai Rp 25 miliar.

Vonis 7 tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadi pintu hukuman lain bagi Gayus.

Baca Juga: Nol Kasus Corona, Harga Masker Lebih Mahal Ketimbang Emas hingga Rp 1,5 Juta, Indonesia Disoroti Media Internasional Jadi Negara Berkesan Materialistis

Sebab, tidak lama usai putusan 7 tahun penjara, jaksa ajukan banding dan dikabulkan menjadi hukuman 8 tahun penjara.

Gayus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang ditolak dan justru menambah hukumannya menjadi 12 tahun penjara.

Masih mencoba lagi, Gayus mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tetapi kembali ditolak MA. Gayus tetap divonis 12 tahun penjara terkait kasus menyuap penyidik, hakim dan rekayasa pajak.

Dengan ditolaknya PK tersebut, Gayus harus meringkuk di penjara selama 30 tahun. Pasalnya, selain kasus yang membuat dia dipenjara 12 tahun, Gayus juga dihukum untuk tiga kasus lainnya.

Baca Juga: Kisah Eko Driver Ojol Kirim Pesanan dari Yogya ke Jakarta: 'Sekitar Jam 7 Malam Hp Saya Bunyi, Saya Mendapat Orderan'