Intisari-Online.com - Perilaku kongkalikong oknum pegawai pajak masih saja terjadi dan tentu saja merugikan negara.
Mereka seolah bisa dengan mudah memutarbalikan kewajiban membayar pajak menjadi 'keuntungan' bagi si wajib pajak.
Kira-kira itulah yang dilakukan oleh keempat pegawai pajak berikut ini.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Kanwil Jakarta Khusus Yul Dirga, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Hadi Sutrisno, Ketua Tim Pemeriksa Pajak Jumari, dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak M Naim Fahmi.
'Tipu muslihat' mereka mampu membuat Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim yang seharusnya membayar pajak lebih besar, justru malah mendapat keuntungan dengan potongan kewajiban pajak.
Bagi negara? Jelas merugi karena potensi pajak yang seharusnya didapat berkurang miliaran rupiah.
Perilaku keempat pegawai pajak dalam kasus ini bahkan sangat pantas untuk diganjar dengan hukuman berat termasuk perampasan harta kekayaan.
Mengapa? Simak saja kronologi kasusnya berikut ini.
Baca Juga: Bingung dengan Pajak Pembelian Barang dari Luar Negeri? Ini Cara Mudah Menghitungnya!
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR