Find Us On Social Media :

Siswa SMP Usia 14 Tahun yang Tabrak 1 Orang dan 13 Motor dengan Mobil: Apakah Orangtua Dipidana Jika Biarkan Anak di Bawah Umur Bawa Kendaraan?

By Mentari DP, Rabu, 20 November 2019 | 10:30 WIB

Siswa SMP usia 14 tahun yang tabrak 1 orang dan 13 motor dengan mobil.

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir sebagaimana kami kutip dari artikel Pakar: Tanggung Jawab Pidana Tak Bisa Dialihkan, asas hukum pidana secara tegas mengatur bahwa tanggung jawab pidana itu tak bisa dialihkan kepada orang lain.

Termasuk, jika pengalihan itu diberikan kepada keluarga si pelaku tindak pidana.

Tri Jata Ayu sependapat dengan apa yang disampaikan Mudzakkir.

Menurutnya, dalam artikel Prinsip Tanggung Jawab Pidana, dalam Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ditegaskan bahwa pelaku tindak pidana yang bisa dikenakan pidana adalah:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Oleh karenanya, tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak tidak bisa dialihkan pertanggungjawaban pidananya kepada orangtuanya.

Hal ini didasari prinsip tanggung jawab pidana dalam KUHP yang kami jelaskan tadi.

Meski demikian, secara perdata orangtua dapat dimintai pertanggungjawaban membayar ganti rugi atas perbuatan anaknya.

Hal ini diatur dalam Pasal 1367 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer):

Seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

“Orang tua dan wali bertanggung jawab tentang kerugian, yang disebabkan oleh anak-anak belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orang tua atau wali.”

Jadi, dalam konteks hukum perdata, orangtua bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anaknya.

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Siswa SMP Tabrak 13 Motor dan Lukai Pejalan Kaki Saat Kendarai Strada" dan hukumonline.com dengan judulTanggung Jawab Orang Tua Jika Anak Melakukan Tindak Pidana")

Baca Juga: Sarwendah Benarkan Betrand Minum ASI Perah Darinya: Sering Dianggap Sama, Ternyata ASI Langsung dan ASI Perah Itu Berbeda