Find Us On Social Media :

Siswa SMP Usia 14 Tahun yang Tabrak 1 Orang dan 13 Motor dengan Mobil: Apakah Orangtua Dipidana Jika Biarkan Anak di Bawah Umur Bawa Kendaraan?

By Mentari DP, Rabu, 20 November 2019 | 10:30 WIB

Siswa SMP usia 14 tahun yang tabrak 1 orang dan 13 motor dengan mobil.

Pertanyaannya, apakah orangtua yang membiarkan anaknya yang masih di bawah umur mengendarai kendaraan dan mengalami kecelakaan yang mengakibatkan tewasnya seseorang, dapat dipidana juga karena kelalaiannya?

Ini jawabannya Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. yang

pertama kali dipublikasikan pada Jumat (13/9/2013) dilansir dari hukumonline.com pada Rabu (20/11/2019),  

Sebelumnya, ini hukum pidana bagi anak yang mengendarai kendaraan bermotor hingga menghilangkan nyawa korban.

Dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) disebutkan ancaman pidana bagi orang yang mengakibatkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebagai berikut:

(3)  Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(4)  Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Perlu Anda ketahui, ancaman pidana di atas berlaku bagi mereka yang sudah dewasa.

Sedangkan ancaman pidana penjara bagi anak yang melakukan tindak pidana adalah paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

Dengan demikian, anak yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara setengah dari ancaman pidana bagi orang dewasa (enam tahun), yakni paling lama tiga tahun penjara.

Lalu, bagaimana jika dilihat dari sisi orangtua?

Apakah orangtua bisa dipidana jika membiarkan anak di bawah umur bawa kendaraan?

Baca Juga: Kisah Mila, Dulu Jago Pencak Silat Hingga Tampil di Depan Presiden Jokowi, Kini Dia Tak Berdaya di Atas Kasurnya Karena Derita Kista