Penulis
Intisari-Online.com – Kasus kecelakaan diduga karena mengantuk kembali terjadi.
Kali ini kecelakaan tersebut terjadi di pinggir Jalan M Hatta, kota Padang pada Minggu (17/11/2019) pukul 22.30 WIB.
Dilansir dari kompas.com pada Rabu (20/11/2019), seorang siswa SMP berinisial G (14) menabrak seorang pejalan kaki dan 13 sepeda motor.
Menurut keterangan polisi, kejadian tersebut berawal saat G melaju dari arah Simpang Pasir menuju gerbang kampus Unand dengan menggunakan mobil Mitsubishi Strada double cabin.
Saat tiba di lokasi, tepatnya di Kecamatan Pauh, mobil yang dikendarai G tiba-tiba hilang kendali.
"Mobil pertama kali menabrak sepeda motor yang terparkir.”
“Kemudian menghantam satu pejalan kaki yang menyebabkan luka-luka di tubuhnya," kata Kasat Lantas Polresta Padang Kompol Asril Prasetya yang dihubungi Kompas.com pada Senin (18/11/2019).
Saat itu, ada 13 sepeda motor yang ditabrak G sedang diparkir di pinggir jalan.
Sementara pejalan kaki yang menjadi korban diketahui bernama M Fikri, yang diketahui seorang mahasiswa, langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Setelah kejadian itu, polisi segera mengamankan G. Kepada polisi, G mengaku mengantuk dan tidak bisa mengendalikan mobil.
"Saat ini pelajar itu sudah kami periksa.”
“Menurut pengakuannya, dia mengantuk," kata Asril.
Selain itu, G diketahui tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) saat kecelakaan tersebut terjadi.
Kasus G tentu mengingat kita pada kasus kecelakaan yang menimpa Dul Jaelani, anak Ahmad Dhani dan Maia Estianty yang juga menabrak mobil hingga beberapa orang tewas pada tahun 2013.
Saat itu, Dul masih berusia 13 tahun dan tentu saja belum memiliki SIM.
Pertanyaannya, apakah orangtua yang membiarkan anaknya yang masih di bawah umur mengendarai kendaraan dan mengalami kecelakaan yang mengakibatkan tewasnya seseorang, dapat dipidana juga karena kelalaiannya?
Ini jawabannya Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. yang
pertama kali dipublikasikanpadaJumat (13/9/2013) dilansir dari hukumonline.com pada Rabu (20/11/2019),
Sebelumnya, ini hukum pidana bagi anak yang mengendarai kendaraan bermotor hingga menghilangkan nyawa korban.
DalamPasal 310 ayat (4)Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(UU LLAJ)disebutkan ancaman pidana bagi orang yang mengakibatkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebagai berikut:
(3)Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korbanluka beratsebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4)Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkanorang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjarapaling lama 6 (enam) tahundan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Perlu Anda ketahui, ancaman pidana di atas berlaku bagi mereka yang sudah dewasa.
Sedangkan ancaman pidana penjara bagi anak yang melakukan tindak pidana adalah paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
Dengan demikian, anak yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara setengah dari ancaman pidana bagi orang dewasa (enam tahun), yakni paling lama tiga tahun penjara.
Lalu, bagaimana jika dilihat dari sisi orangtua?
Apakah orangtua bisa dipidana jika membiarkan anak di bawah umur bawa kendaraan?
MenurutPakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkirsebagaimana kami kutip dari artikelPakar: Tanggung Jawab Pidana Tak Bisa Dialihkan,asas hukum pidana secara tegas mengatur bahwa tanggung jawab pidana itu tak bisa dialihkan kepada orang lain.
Termasuk, jika pengalihan itu diberikan kepada keluarga si pelaku tindak pidana.
Tri Jata Ayu sependapat dengan apa yang disampaikan Mudzakkir.
Menurutnya, dalam artikelPrinsip Tanggung Jawab Pidana, dalamPasal 55 ayat (1)Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP)ditegaskan bahwa pelaku tindak pidana yang bisa dikenakan pidana adalah:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaanatau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Oleh karenanya, tindak pidanamengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintasyang dilakukan oleh anaktidak bisa dialihkan pertanggungjawaban pidananya kepada orangtuanya.
Hal ini didasari prinsip tanggung jawab pidana dalam KUHP yang kami jelaskan tadi.
Meski demikian, secara perdata orangtua dapat dimintai pertanggungjawaban membayar ganti rugi atas perbuatan anaknya.
Hal ini diatur dalamPasal 1367 ayat (1) dan ayat (2)Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(KUHPer):
“Seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.”
“Orang tua dan wali bertanggung jawab tentang kerugian, yang disebabkan oleh anak-anak belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orang tua atau wali.”
Jadi, dalam konteks hukum perdata, orangtua bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anaknya.
(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Kronologi Siswa SMP Tabrak 13 Motor dan Lukai Pejalan Kaki Saat Kendarai Strada"dan hukumonline.com dengan judul “Tanggung Jawab Orang Tua Jika Anak Melakukan Tindak Pidana")