Find Us On Social Media :

Lagi-lagi Kalah dari Wajib Pajak di Pengadilan, Pemerintah Indonesia Sudah 'Kehilangan' Rp133 Triliun Sepanjang 2019, Penerimaan Pajak Ikut Melempem?

By Ade S, Selasa, 19 November 2019 | 17:18 WIB

kriteria wajib pajak yang jadi sasaran pemeriksaan petugas

Teranyar pemerintah mengubah peraturan tentang percepatan restitusi bagi pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Khusus untuk percepatan restitusi, Kemenkeu mengaku sudah mulai berjalan normal sejak awal Oktober 2019.

Namun demikian, Dirjen Pajak menegaskan pada dasarnya restitusi pajak merupakan hak bagi Wajib Pajak (WP) yang diharapkan realisasinya dapat memperbaiki cash flow korporasi penerima fasilitas tersebut.

Baca Juga: Tak Kenal Ampun, Mobil Seharga Rp1,9 Milliar Ini Dihancurkan dengan Bulldozer Gara-gara Menunggak Pajak

Suryo menjelaskan secara teknis untuk percepatan restitusi tidak dilakukan pemeriksaan, hanya memverifikasi data yang diberikan.

Sebab, insentif itu diperuntukkan bagi dunia usaha yang berorientasi ekspor guna mendorong pertumbuhan ekonomi domestik.

Sementara restitusi normal yang berasal dari pemeriksaan yang dilakukan setelah DJP memvalidasi data WP. (Yusuf Imam Santoso)

Artikel ini sudah tayang di Kontan.Co.Id dengan judul "Kalah di persidangan, pemerintah kembalikan pajak hingga Rp 22 triliun".

Baca Juga: Kas Negara Dikabarkan Kosong Hingga Wajib Pajak Tak Bisa Cairkan Restitusi, Benarkah?