Intisari-Online.com - Membayar pajak kendaraan bermotor tentu saja sudah menjadi kewajiban bagi setiap warga negara yang memiliki kendaraan bermotor.
Pada kenyataannya, sering kali ada pihak-pihak tertentu yang mengabaikan kewajiban tersebut.
Bahkan, ada yang sampai tak membayar pajak kendaraanya lebih dari dua tahun.
Namun kini, pihak-pihak yang abai membayar pajak kendaraan bermotor, apalagi sampai dua tahun, dipastikan akan menyesal.
Sebab, kelak polisi akan menerapkan penghapusan data kendaraan bagi pemilik mobil atau sepeda motor yang tidak membayar pajak dalam dua tahun berturut-turut.
Setelah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati dua tahun sejak masa berlaku, maka otomatis data kendaraan dihapus dari Samsat.
Artinya, mobil atau motor itu berstatus bodong atau tidak terdaftar lagi.
Apabila sesuai dengan rencana, dijelaskan Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji diterapkan dalam waktu dekat.
Baca Juga : Belum Bayar Pajak Kendaraan? Siap-siap Dibikin Malu karena Kendaraan Anda akan Ditempeli Stiker Ini
KOMENTAR