Find Us On Social Media :

Masih Ingat Kasus Penipuan yang Dilakukan oleh First Travel? Ini Kabar Terbarunya

By Mentari DP, Minggu, 17 November 2019 | 18:30 WIB

Masih ingat kasus penipuan yang dilakukan oleh First Travel?

Intisari-Online.com – Masih ingat kasus penipuan yang dilakukan agen umrah First Travel pada tahun 2017 silam?

Kasus ini menjadi perhatian karena telah memakan banyak korban.

Walau sudah hampir dua tahun berlalu, sedihnya kasus ini belum juga menemukan titik terang bagi para calon jamaah yang menjadi korban.

Tragisnya, para korban tersebut terancam tak bisa mendapatkan uang mereka kembali.

Baca Juga: Dulu Dilarang Susi Pudjiastuti, Kini Edhy Prabowo Putuskan Bakal Kaji Ulang Penggunaan Alat Tangkap Cantrang

Ini kronologinya hingga hukuman para tersangka seperti dilansir dari kompas.com pada Minggu (17/11/2019).

Bermodal Nekat

First Travel didirikan oleh Andika Surachman beserta istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan.

Sebelum memiliki First Travel, Andika adalah seorang pramuniaga di sebuah gerai minimarket.

Melansir dari Kompas.com pada Februari 2015, Andika mengaku, dulu ia dan istri menjual apa saja.

Mulai dari handphone, burger, seprai sampai cetak foto. Namun usahanya tak laku-laku. Bahkan modal usaha yang mereka gunakan sampai habis.

Lalu hanya bermodal nekat dan tanpa pengalaman, Andika kemudian membuka usaha travel. Ia membuat izin CV dengan nama First Karya Utama.

Namun usaha itupun tak berjalan mulus. Bulan ke enam, pinjaman bank sulit terbayar. Rumah disita bank, listrik diputus, dan tetangga mulai mencemooh.

Ketika itu, uang yang tersisa hanya tinggal Rp10 juta. Keduanya lantas berpindah ke rumah petakan.

Tak menyerah, keduanya kembali door to door menawarkan jasa travel.

Dalam kurun waktu 2009-2010, usaha keduanya hanya mendapat sekitar 5 konsumen.

Usaha Andika kemudian mengalami titik balik usai dirinya mengikuti pameran travel gratis dan memutuskan menawarkan paket umrah.

Meski ketika itu ia justru mendapat konsumen untuk wisata ke Lombok, tapi dari situ usahanya menyebar dari mulut ke mulut.

Dengan beberapa kali berkilah dan bersandiwara sebagai seseorang yang profesional, akhirnya perjalanan perdana sebagai guide tersebut sukses.

Mulai saat itu, sepanjang tahun 2012, mereka bisa memberangkatkan 800 orang. Bahkan tahun 2013, jumlah pelanggan bertambah menjadi 3.800 orang.

Baca Juga: Kasus Mahasiswa yang Tewas Karena Organ Vitalnya Ditendang: Ini Alasan Tendangan di Organ Vital Pria Begitu Sangat Menyakitkan

Bisnis First Travel dihentikan

Setelah malang melintang di dunia travel umroh, pada Juli 2017 First Travel dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi.

"Penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan karena dalam menawarkan produknya entitas tersebut tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam pernyataan resmi, Jumat (21/7/2017).

Saat itu, First Travel diminta menghentikan penawaran perjalanan umrah promo yang dipatok sebesar Rp14,3 juta.

First Travel kala itu juga telah membuat pernyataan menghentikan pendaftaran jemaah umrah baru untuk program promo dan berjanji akan memberangkatkan jemaah usai musim haji yakni bulan November dan 2017 masing-masing sebanyak 5.000 sampai 7.000 jemaah per bulan.

Namun berdasarkan pemberitaan Kompas.com (9/4/2018), janji memberikan kepastian keberangkatan jemaah tak juga berbuah nyata.

Kronologi penipuan First Travel

Melansir dari Kompas.com (30/05/2018) total kasus calon jemaah umroh yang gagal diberangkatkan ke tanah suci adalah sebanyak 63.000 orang jemaah.

Adapun kerugian mencapai Rp905,33 miliar.

Guna menarik calon jemaah First Travel, memberikan harga promo umroh sebesar Rp14,3 juta.

Strategi pemasarannya pun dilakukan dengan membuka cabang di beberapa daerah sejak tahun 2015.

Cabang First Travel tersebut adalah di Medan, Kuningan, Jalan TB Simatupang, Bandung dan Bali.

First Travel juga menjual franchise ke beberapa kota dengan biaya waralaba sebesar Rp1 miliar.

Selain itu, juga menyebarkan informasi melalui media sosial, brosur. Serta memberangkatkan sejumlah publik figur.

Baca Juga: Kasus 2 Pengguna Skuter Listrik GrabWheel Tewas Ditabrak Mobil, Ini yang Perlu Anda Perhatikan Sebelum Naik Skuter Listrik GrabWheel

Dipidana 20 tahun

Akibat penipuan yang telah dilakukan, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Direktur Utama First Travel Andika Surachman.

Sedangkan Istri Andika, Anniesa Hasibuan, dijatuhi hukuman penjara 18 tahun. Keduanya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp10 miliar.

Sementara Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraida Hasibuan dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

Kiki merupakan adik kandung Anniesa.

Dilelang negara

Walau para tersangka dihukum penjara dan didenda, namun para korban terancam tak bisa mendapatkan uang mereka kembali.

Hal tersebut lantaran hasil sidang Pengadilan Negeri Depok, menyatakan uang hasil lelang aset First Travel akan diserahkan kepada negara pada Jumat (15/11/2019).

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi bahkan membuat pernyataan yang meminta jemaah umroh merelakan uangnya karena uang hasil lelang barang bukti akan diserahkan kepada negara.

Sebab uang hasil lelang tersebut bisa memunculkan keributan dan konflik di masyarakat.

Sehingga, korban diminta untuk mengiklaskan uang tersebut diambil negara.

Padahal mengacu pada Surat Keputusan No. 589 Tahun 2017, menurut Lutfi, uang jemaah yang menjadi korban First Travel wajib kembali.

Akan tetapi, sampai detik ini hal tersebut tidak dapat dilaksanakan.

"Semoga Menteri Agama yang baru Fahrur Rozi dapat membantu mencari solusi tuntas atas kasus FT," kata Lutfi, salah satu korban. (Nur Rohmi Aida)

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "First Travel, Awal Berdiri, Lakukan Penipuan hingga Akhirnya Tumbang”)

Baca Juga: Pria Ini ‘Dihabisi’ oleh Ayah dan Dua Adik Tirinya, Perilakunya Semasa Hidup Bikin Geleng-geleng, Sampai Hakim Bilang Ini Kasus Langka