Find Us On Social Media :

Masih Ingat Kasus Penipuan yang Dilakukan oleh First Travel? Ini Kabar Terbarunya

By Mentari DP, Minggu, 17 November 2019 | 18:30 WIB

Masih ingat kasus penipuan yang dilakukan oleh First Travel?

Dipidana 20 tahun

Akibat penipuan yang telah dilakukan, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Direktur Utama First Travel Andika Surachman.

Sedangkan Istri Andika, Anniesa Hasibuan, dijatuhi hukuman penjara 18 tahun. Keduanya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp10 miliar.

Sementara Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraida Hasibuan dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

Kiki merupakan adik kandung Anniesa.

Dilelang negara

Walau para tersangka dihukum penjara dan didenda, namun para korban terancam tak bisa mendapatkan uang mereka kembali.

Hal tersebut lantaran hasil sidang Pengadilan Negeri Depok, menyatakan uang hasil lelang aset First Travel akan diserahkan kepada negara pada Jumat (15/11/2019).

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi bahkan membuat pernyataan yang meminta jemaah umroh merelakan uangnya karena uang hasil lelang barang bukti akan diserahkan kepada negara.

Sebab uang hasil lelang tersebut bisa memunculkan keributan dan konflik di masyarakat.

Sehingga, korban diminta untuk mengiklaskan uang tersebut diambil negara.

Padahal mengacu pada Surat Keputusan No. 589 Tahun 2017, menurut Lutfi, uang jemaah yang menjadi korban First Travel wajib kembali.

Akan tetapi, sampai detik ini hal tersebut tidak dapat dilaksanakan.

"Semoga Menteri Agama yang baru Fahrur Rozi dapat membantu mencari solusi tuntas atas kasus FT," kata Lutfi, salah satu korban. (Nur Rohmi Aida)

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "First Travel, Awal Berdiri, Lakukan Penipuan hingga Akhirnya Tumbang”)

Baca Juga: Pria Ini ‘Dihabisi’ oleh Ayah dan Dua Adik Tirinya, Perilakunya Semasa Hidup Bikin Geleng-geleng, Sampai Hakim Bilang Ini Kasus Langka