Find Us On Social Media :

Kenapa Indonesia Masih Impor Garam? Ini Penjelasan Menteri KKP

By Nieko Octavi Septiana, Rabu, 6 November 2019 | 11:00 WIB

Petani garam di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan

Intisari-Online.com - Menjadi sebuah negara kepulauan, Indonesia dikelilingi oleh laut dan berpotensi menyediakan berbagai produk laut.

Meski tidak semua tepian bisa dijadikan sebagai daerah produksi garam, beberapa daerah tetap berpotensi untuk menghasilkan garam.

Lalu mengapa Indonesia masih mengimpor garam?

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan, impor garam yang dilakukan oleh pemerintah adalah sebuah keterpaksaan.

Baca Juga: Respons Putusan MA, Menkes Terawan Akan Buat Program yang Agar Dokter Spesialis Terjun ke Daerah

Sebab, hingga saat ini kemampuan produksi garam domestik belum bisa memenuhi kebutuhan industri.

"Pada akhirnya, impor itu suatu keterpaksaan. Bukan suatu keharusan."

"Kalau dalam negeri ada, tentunya tidak akan ada serapan (impor)," ujar Edhy ketika ditemui usai melakukan rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Edhy pun mengatakan, salah satu jenis garam industri yang masih belum bisa dipenuhi oleh produsen dalam negeri adalah yang mengandung chlor alkali plant (CAP).

Baca Juga: Bermasalah dengan Lemak Perut? Kenali Dulu 6 Jenis Lemak Perut dan Cara Mengikisnya

Untuk itu, pemerintah saat ini tengah menyiapkan lahan sebesar 400 hektare di Nusa Tenggara Timur untuk pengadaan garam jenis tersebut.

"Kalau ini sudah produksi, harusnya garam-garam kita dalam negeri kita bisa (memenuhi kebutuhan)."

"Ada semangat tadi bahwa impor itu dilakukan kalau terpaksa," kata dia.

Pemerintah pun mengembangkan teknologi geomembran untuk bisa meningkatkan kapasitas produksi garam nasional.

Kata dia, dari 7.000 lahan yang sudah disiapkan kementerian, sudah menghasilkan produksi signifikan.

Satu hektar lahan menghasilkan hampir 30 persen poduksi lebih banyak dan kualitas garamnya lebih putih.

"Terus terang kalau dari kebutuhan nasional kemampuan kita untuk melakukan produksi garam masih ya bisa dibilang setengahnya. Nah ini yang harus kita dorong."

"Ini kami cari cara untuk jalan keluarnya bagaimana para petambak garam penghasilannya baik," jelas Edhy.

 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan hingga Oktober 2019 pemerintah telah menggunakan kuota impor garam sebesar 2,2 juta ton.

Adapun hingga akhir 2019, kuota impor garam industri ditetapkan 2,7 juta ton.

Artinya hingga akhir tahun, Kementerian Perdagangan masih bisa menerbitkan kuota impor hingga 500.000 ton lagi.

"Tergantung industrinya, mau direalisasi semuanya atau tidak (kuota impornya)," ujar dia. (Mutia Fauzia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menteri KKP: Indonesia Impor Garam karena Terpaksa

Baca Juga: Bau Busuk Menyengat Tercium dari Danau di Medan, Warga Terkejut Temukan Puluhan Bangkai 'Makhluk Besar' Ini Mengambang