Find Us On Social Media :

Kasus Penumpang yang Bercanda Ada Bom di Pesawat: Jangan Bercanda Soal Bom Jika Tak Mau Masuk Penjara atau Berurusan Dengan Tim Gegana!

By Mentari DP, Senin, 30 September 2019 | 18:30 WIB

Kasus penumpang yang bercanda ada bom di pesawat.

Intisari-Online.com – Baru-baru ini, ada kabar menghebohkan dari penumpang pesawat Lion Air JT 323 dari Banjarmasin tujuan Jakarta pada Sabtu (28/9/2019) kemarin.

Dilansir dari kompas.com, D, inisial dari penumpang tersebut, mengeluarkan candaan ada bom di dalam pesawat saat menyimpan barang bagasi di dalam kabin.

Sontak candaannya tersebut membuat penumpang heboh dan melaporkan perbuatan penumpang tersebut ke awak kabin.

Akibat ulahnya itu, seluruh penumpang terpaksa diturunkan dari pesawat dan kembali ke ruang tunggu.

Baca Juga: Berprestasi di Nasional dan Internasional, Ini Kisah Sanhaji, Mahasiswa IPB yang Ayahnya Seorang Tukang Mebel

Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam pesawat, tidak ditemukan benda yang mencurigakan.

Pesawat kemudian diterbangkan setelah delay selama 1 jam.

Otoritas Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin, mengatakan bahwa kasus ini tidak dilanjutkan ke ranah hukum.

Mereka hanya diberikan surat pernyataan agar D tidak lagi mengulangi perbuatannya.

"Dia sudah kita lepaskan, namun dia kita minta menandatangani surat peryataan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya," ujar Kepala Komunikasi dan Legal Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin, Aditya Putra Patri, saat dihubungi, Senin (30/9/2019).

Selain diberikan surat pernyataan oleh otoritas bandara, D juga diberi sanksi oleh pihak maskapai Lion Air.

D selama waktu tertentu tidak diperkenankan lagi menumpangi pesawat Lion Air.

"Dia juga istilahnya di-black list oleh maskapai Lion Air karena perbuatannya," lanjut Aditya.

Membahayakan penerbangan

Semua pesawat terbang khususnya penerbangan komersil ketika akan terbang statusnya sudah harus dalam kondisi aman dan laik terbang.

Tidak satu pun masalah boleh muncul sebelum pesawat komersil mengudara baik secara teknis maupun dalam diri para awaknya.

Baca Juga: Hari Terakhir Masa Bakti Anggota DPR Periode 2014-2019, Fahri Hamzah dan Beberapa Anggota DPR Lainnya Tinggalkan Parlemen

Kapten pilot pesawat secara hukum sebenarnya boleh menolak terbang jika meyakini ada masalah pada pesawat komersil yang akan diterbangkannya.

Pasalnya ketika berada di udara kapten pilot bertanggung jawab atas nyawa semua penumpang pesawat yang dibawanya.

Oleh karena itu dia harus bisa memastikan pesawat yang diterbangkannya benar-benar  aman tanpa ada masalah sama sekali.

Para penumpang pesawat juga ikut ambil bagian dalam menciptakan keselamatan terbang  dan harus mematuhi tata-tertib demi terciptanya keselamatan terbang.

Minimal memperhatikan instruksi pramugari yang selalu setia memberi petunjuk kepada semua penumpang pada awal penerbangan.

Tapi kadang ada penumpang iseng yang sok jagoan ketika pesawat sudah terbang dan ditanya apa isi tas yang sedang dibawanya.

Pertanyaan kadang disampaikan sama pramugari atau pramugara, bisa juga oleh penumpang sebelah.

Ketika penumpang itu secara bercanda menjawab isi tasnya adalah bom akibatnya bisa sangat serius.

Pramugari bisa melaporkan informasi  tentang bom itu meskipun hanya candaan kepada kapten pilot.

Namun kapten pilot jelas tidak akan menganggap laporan bom candaan itu dengan candaan pula. Ia langsung mengambil langkah serius.

Memerintahkan polisi udara yang sedang bertugas on board untuk mengamankan penumpang bersangkutan.

Bahkan tidak hanya itu, kapten pilot pesawat segera akan mendaratkan pesawatnya secara darurat di bandara terdekat dengan status ada ancaman bom dalam pesawat.

Baca Juga: Pengawal Pribadi Raja Salman Ditembak Mati, Ini 5 Fakta Hebat Tentangnya, Bisa Jinakkan Bom dan Terbangkan Pesawat

Ketika mendarat pun pesawat langsung dikepung pasukan antiteror dan penumpang yang bercanda tentang bom akan diringkus layaknya teroris serta diproses secara hukum.

Pesawat bersangkutan juga akan disisir oleh tim Gegana dan antiteror untuk memastikan tidak ada bom dalam pesawat. Jika terbukti sudah clear pesawat baru boleh diijinkan terbang lagi.

Hukuman

Selain masalah keselamatan penerbangan, alasan lain agar kita jangan pernah bercanda tentang bom sebelum pesawat akan terbang atau sudah terbang karena kita bisa dihukum.

Tentang keselamatan penerbangan sudah diatur dalam Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Pada ayat 1 disebutkan, "Setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun."

Namun, bila candaan itu kemudian mengakibatkan matinya seseorang, sesuai dengan ayat 3 pasal tersebut, pelaku bisa dipidana maksimal 15 tahun penjara.

Lalu ada konsekuensi hukum jika memberikan informasi palsu yang bisa membahayakan penerbangan.

Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, ada ancaman pidana 1 tahun, 8 tahun, dan 15 tahun bagi mereka yang mengeluarkan pernyataan atau informasi seperti itu.

Lihat infografik di bawah ini:

(Andi Muhammad HaswarAgustinus Winardi/ Akbar Bhayu Tamtomo)

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penumpang yang Bercanda Ada Bom di Pesawat Dilepaskan Bersyarat")

Baca Juga: Rajin Kumpulkan Uang Koin dari Jualan Angkringan, Pasangan Suami Istri Berhasil Bayar Sekolah 3 Anaknya dengan Uang Koin