Find Us On Social Media :

Kasus Penumpang yang Bercanda Ada Bom di Pesawat: Jangan Bercanda Soal Bom Jika Tak Mau Masuk Penjara atau Berurusan Dengan Tim Gegana!

By Mentari DP, Senin, 30 September 2019 | 18:30 WIB

Kasus penumpang yang bercanda ada bom di pesawat.

Ketika mendarat pun pesawat langsung dikepung pasukan antiteror dan penumpang yang bercanda tentang bom akan diringkus layaknya teroris serta diproses secara hukum.

Pesawat bersangkutan juga akan disisir oleh tim Gegana dan antiteror untuk memastikan tidak ada bom dalam pesawat. Jika terbukti sudah clear pesawat baru boleh diijinkan terbang lagi.

Hukuman

Selain masalah keselamatan penerbangan, alasan lain agar kita jangan pernah bercanda tentang bom sebelum pesawat akan terbang atau sudah terbang karena kita bisa dihukum.

Tentang keselamatan penerbangan sudah diatur dalam Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Pada ayat 1 disebutkan, "Setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun."

Namun, bila candaan itu kemudian mengakibatkan matinya seseorang, sesuai dengan ayat 3 pasal tersebut, pelaku bisa dipidana maksimal 15 tahun penjara.

Lalu ada konsekuensi hukum jika memberikan informasi palsu yang bisa membahayakan penerbangan.

Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, ada ancaman pidana 1 tahun, 8 tahun, dan 15 tahun bagi mereka yang mengeluarkan pernyataan atau informasi seperti itu.

Lihat infografik di bawah ini:

(Andi Muhammad HaswarAgustinus Winardi/ Akbar Bhayu Tamtomo)

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penumpang yang Bercanda Ada Bom di Pesawat Dilepaskan Bersyarat")

Baca Juga: Rajin Kumpulkan Uang Koin dari Jualan Angkringan, Pasangan Suami Istri Berhasil Bayar Sekolah 3 Anaknya dengan Uang Koin