Find Us On Social Media :

Dituntut Keluarkan Perppu untuk Batalkan UU KPK, Jokowi Diminta Tiru SBY: Ini Perppu yang Dikeluarkan SBY untuk Batalkan UU Pilkada Tak Langsung yang Kadung Dibuat DPR

By Ade S, Rabu, 25 September 2019 | 20:47 WIB

SBY secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perppu Pilkada), Kamis (2/10/2014).

Perppu ini terkait mekanisme pelaksanaan pilkada yang sebelumnya telah disahkan DPR melalui RUU Pilkada pada 26 September 2014.

Namun, pengesahan RUU ini menimbulkan polemik karena bertentangan dengan keinginan masyarakat yang menghendaki pemilihan secara langsung.

Sementara itu, ketentuan RUU Pilkada mengubah mekanisme pemilihan menjadi tidak langsung, yaitu melalui DPRD.

Baca Juga: 'Yang Beli Polisi-polisi yang Jaga,' Rezeki Pedagang Asongan di Balik Riuh Demonstran di Gedung KPK

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, Presiden menghendaki pelaksanaan pilkada yang lebih baik dari sebelumnya.

Isi Perppu yang ditandatangani Presiden, kata dia, menjawab kritik dan masukan dari berbagai pihak terkait penyelenggaraan pilkada langsung.

"Presiden SBY menghendaki agar pelaksanaan pilkada ke depan lebih baik dari sebelumnya. Karena itu, substansi Perppu 1/2014 adalah jawaban atas kritik, masukan, dan hasil evaluasi yang selama ini banyak disuarakan berbagai pihak," ujar Denny, melalui keterangan pers yang diterima Kompas.com, Jumat pagi.

Sejak awal pembahasan, menurut Denny, Presiden menginginkan pelaksanaan pilkada secara langsung dengan sejumlah perbaikan.

Baca Juga: Sempat Mengaku Hanya Punya Kekayaan Rp70 Juta, Capim KPK Ini Tiba-tiba Mengoreksinya Jadi Rp700 Juta, Kok Bisa?