Tanah Helikopter
Kondisi yang dialami oleh Kaslan tersebut kerap dikenal dengan sebutan "tanah helikopter", yaitu suatu kondisi di mana tanah tidak memiliki akses jalan alias terkurung oleh tanah-tanah di sekitarnya.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Pedata), tepatnya pada Pasal 667 dan Pasal 668, bahkan membahasnya secara khusus.
Pasal 667 KUH Perdata:
“Pemilik sebidang tanah atau pekarangan, yang demikian terjepit letaknya antara tanah-tanah orang lain, sehingga ia tak mempunyai pintu keluar ke jalan atau parit umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya supaya memberikan jalan kepadanya melalui pekarangan pemilik tetangga itu, dengan mengganti ganti rugi yang seimbang.”
Pasal 668 KUH Perdata:
“Jalan keluar itu harus diadakan pada sisi pekarangan atau tanah yang terdekat dengan jalan atau parit umum, namun dalam suatu jurusan yang demikian sehingga menimbulkan kerugian yang sekecil-kecilnya, bagi pemilik tanah yang dilalui.”
Berdasakan kedua pasal tersebut, maka pada dasanya Kaslan memiliki hak untuk menuntut salah satu tetangganya untuk memberikan akses jalan untuk Kaslan.
Baca Juga: Pelaku Rudapaksa Terhadap 9 Anak di Bawah Umur di Mojokerto Tak Sudi Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia