Kisah Kaslan yang Kehilangan Akses Jalan setelah Tetangga Bangun Tembok Depan Rumah, Ini Aturan Hukum tentang 'Tanah Helikopter'

Ade S

Penulis

Bagaimana aturan hukum mengenai 'tanah helikopter', yaitu tanah yang terkurung sehingga tak punya akses jalan seperti yang dialami Kaslan?

Intisari-Online.com -Pasangan Kaslan (60) dan Asmirah (50) tengah menjadi perbincangan setelah keduanya tak lagi memiliki akses jalan dari depan rumahnya.

Pasangan ini sendiri tinggal bersama kedua orang anak, ibu Asmirah, Sutinah (80), serta keluarga adik dari Asmirah yang berjumlah tiga orang.

Rumah warga Desa Wudi, Kecamatan Sambeng, Lamongan tersebut kini kesulitan keluar dari rumah setelah ada tembok bangunan berdiri di depan rumah mereka sejak 11 Agustus.

"Tapi sejak tembok itu dibangun, kami tak bisa lagi lewat depan," ujar Kaslan saat ditemui di rumahnya, Sabtu (31/8/2019), seperti dilansir INTISARI darikompas.com.

Baca Juga: Viral Video Dewasa Pasangan Banjarmasin, Rupanya Pelaku Tak Bisa Dijerat Dengan Hukum, Ini Alasannya

Beruntung, keluarga Kaslan masih bisa keluar dari rumah melalui lahan kosong di samping rumahnya.

Sementara itu,Sumber (37) dan Pipin Nur Azizah (32) sebagai pihak yang membangun tembok mengaku sudah mencoba melakukan komunikasi, namun tidak ada respons dari keluarga Kaslan.

"Sudah kami tunggu hingga tukang mengerjakan bagian yang lain, tapi lama enggak ada respons. Ya sudah, kami tembok semua seperti sekarang," ucap Pipin, seperti dilansir INTISARI darikompas.com.

Lalu, bagaimana kasus Kaslan ini dilihat dari sisi hukum? Mari kita simak ulasannya berikut ini.

Baca Juga: Tersangka Pemerkosa 9 Anak Lebih Memilih Mati daripada Dihukum Kebiri Kimia, Ternyata Seperti Ini Efek Hukuman Kebiri Kimia pada Tubuh

Tanah Helikopter

Kondisi yang dialami oleh Kaslan tersebut kerap dikenal dengan sebutan "tanah helikopter", yaitu suatu kondisi di mana tanah tidak memiliki akses jalan alias terkurung oleh tanah-tanah di sekitarnya.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Pedata), tepatnya pada Pasal 667 dan Pasal 668, bahkan membahasnya secara khusus.

Pasal 667 KUH Perdata:

Baca Juga: Polisi Minta Jangan Sebarkan Video Bocah 10 Tahun Korban Pencabulan di Bogor: Catat! Ini Hukuman Jika Anda Menyebarkan Video Asusila

Pemilik sebidang tanah atau pekarangan, yang demikian terjepit letaknya antara tanah-tanah orang lain, sehingga ia tak mempunyai pintu keluar ke jalan atau parit umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya supaya memberikan jalan kepadanya melalui pekarangan pemilik tetangga itu, dengan mengganti ganti rugi yang seimbang.”

Pasal 668 KUH Perdata:

Jalan keluar itu harus diadakan pada sisi pekarangan atau tanah yang terdekat dengan jalan atau parit umum, namun dalam suatu jurusan yang demikian sehingga menimbulkan kerugian yang sekecil-kecilnya, bagi pemilik tanah yang dilalui.”

Berdasakan kedua pasal tersebut, maka pada dasanya Kaslan memiliki hak untuk menuntut salah satu tetangganya untuk memberikan akses jalan untuk Kaslan.

Baca Juga: Pelaku Rudapaksa Terhadap 9 Anak di Bawah Umur di Mojokerto Tak Sudi Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia

Posisinya berada disisi pekarangan atau tanah yang terdekat dengan jalan atau parit umum.

Tujuan dari penentuan posisi tersebut adalah agar pemberian akses jalanhanya akan menimbulkan kerugian yang sekecil-kecilnya bagi tetangga Kaslan selaku pemilik tanah.

Namun, tentu saja, seperti termuat dalam Pasal 667 KUH Perdata di atas, akses jalan tersebut tidak diberikan serta merta, melainkan melalui pemberian ganti kerugian.

Dengan kata lain, tanah yang dijadikan akses jalan tersebut harus dibeli.

Namun, perlu dicatat bahwa harga yang diberikan oleh tetangga Kaslan selaku pemilik tanah yang akan dijadikan akses jalan haruslah wajar.

Jika tidak, maka Kaslandapat menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri.

Baca Juga: Bunuh Bocah 3 Tahun Secara Sadis, Pria Ini Lolos Dari Hukuman Penjara Meski Ada Bukti Kejahatan

Artikel Terkait