Find Us On Social Media :

Kisah Kaslan yang Kehilangan Akses Jalan setelah Tetangga Bangun Tembok Depan Rumah, Ini Aturan Hukum tentang 'Tanah Helikopter'

By Ade S, Senin, 2 September 2019 | 08:15 WIB

Kolase kondisi rumah Kaslan

Intisari-Online.com - Pasangan Kaslan (60) dan Asmirah (50) tengah menjadi perbincangan setelah keduanya tak lagi memiliki akses jalan dari depan rumahnya.

Pasangan ini sendiri tinggal bersama kedua orang anak, ibu Asmirah, Sutinah (80), serta keluarga adik dari Asmirah yang berjumlah tiga orang.

Rumah warga Desa Wudi, Kecamatan Sambeng, Lamongan tersebut kini kesulitan keluar dari rumah setelah ada tembok bangunan berdiri di depan rumah mereka sejak 11 Agustus.

"Tapi sejak tembok itu dibangun, kami tak bisa lagi lewat depan," ujar Kaslan saat ditemui di rumahnya, Sabtu (31/8/2019), seperti dilansir INTISARI dari kompas.com.

Baca Juga: Viral Video Dewasa Pasangan Banjarmasin, Rupanya Pelaku Tak Bisa Dijerat Dengan Hukum, Ini Alasannya

Beruntung, keluarga Kaslan masih bisa keluar dari rumah melalui lahan kosong di samping rumahnya.

Sementara itu, Sumber (37) dan Pipin Nur Azizah (32) sebagai pihak yang membangun tembok mengaku sudah mencoba melakukan komunikasi, namun tidak ada respons dari keluarga Kaslan.

"Sudah kami tunggu hingga tukang mengerjakan bagian yang lain, tapi lama enggak ada respons. Ya sudah, kami tembok semua seperti sekarang," ucap Pipin, seperti dilansir INTISARI dari kompas.com.

Lalu, bagaimana kasus Kaslan ini dilihat dari sisi hukum? Mari kita simak ulasannya berikut ini.

Baca Juga: Tersangka Pemerkosa 9 Anak Lebih Memilih Mati daripada Dihukum Kebiri Kimia, Ternyata Seperti Ini Efek Hukuman Kebiri Kimia pada Tubuh