Advertorial
Intisari-Online.Com -Pemuda asal Mojokerto, Muh Aris (21) divonis hukuman kebiri kimia oleh pengadilan atas aksi bejatnya melakukan kekerasan seksual pada sembilan anak di bawah umur.
Tak hanya dijatuhi hukuman kebiri kimia, pria asal Dusun Mengelo, Mojokerto, Jawa Timur, ini jugadivonis menjalani hukuman penjara 12 tahun dengan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Akibat perbuatannya, pengadilan memutuskan Aris terbukti melanggar pasal 76 D junto Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, seperti dilansir dari Kompas.com dan Tribunnews.
Aksi bejat Muh Aris terhadap sembilan korbannya sempat terekam kamera CCTV di salah satu perumahan warga.
Saat mengakui kesalahannya, Muh Aris mengaku telah melakukan perbuatan itu karena spontan dan tak direncanakan.
Melansir Tribunnews, Muh Aris mengaku nekat melakukan aksi bejatnya itu lantaran kerasukan setan.
"Saya sebenarnya tidak tertarik dengan anak anak. Susah mengajaknya, ada yang saya bujuk tapi ditolak.
Saya melakukan perbuatan tersebut secara spontan. Saya bingung, mungkin karena kerasukan setan," aku Muh Aris seperti yang dikutip Sosok.ID dari Tribunnews, Rabu (28/8/2019).
Putusan pidana 12 tahun kurungan dan kebiri kimia sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY dan tertanggal 18 Juli 2019.
Baca Juga: Pro dan Kontra Kebiri Kimia, Hukuman yang Diberikan Kepada Pelaku yang Perkosa 9 Anak di Mojokerto
Untuk tren hukum di Indonesia yang berlaku, sanksi kebiri kimia ini baru pertama kali dilakukan, terlebih lagi untuk wilayah Mojokerto.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengatakan dari sekian kasus kejahatan seksual yang terjadi baru kali ini keluar vonis hukuman kebiri kimia.
"Untuk wilayah Mojokerto, ini yang pertama kali," kata Nugroho Wisnu saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/8/2019) malam
Adanya hukuman kebiri kimia ini berdasarkan pertimbangan keputusan para hakin di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Putusan perkara kasus pelecehan dan kekerasan anak yang menjerat Aris kala itu naik bandung ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Kala itu Jaksa Penuntut Umum menilai vonis hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim masih terlalu ringan dibanding tuntutan yang diajukan jaksa.
Sehingga Pengadilan Tinggi Surabaya akhirnya menjatuhkan putusan yang memperkuat putusan pengadilan Negeri Mojokerto yakni hukum kebiri kimia.
Terkait putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis hukum kebiri kimia, rupanya sebegai terdakwa, Muh Aris mengaku tak sudi.
Muh Aris keberatan dengan hukum kebiri kimia yang divoniskan kepadanya karena efek samping yang bakal ia tanggung seumur hidup.
Mengutip Tribunnews, Rabu (28/8/2019) bahkan saking tak sudinya, Muh Aris mengatakan lebih baik dijatuhi hukuman mati ketimbang hukum kebiri.
"Saya keberatan dengan hukuman suntik kebiri mati. Saya menolak karena efek kebiri berlaku sampai seumur hidup.
Mending saya dihukum dua puluh tahun penjara atau dihukum mati. Setimpal dengan perbuatan saya," ucap Muh Aris.
Sebagai terdakwa, Muh Aris mengaku menyesal telah melakukan aksi bejatnya itu.
Dia pun tahu bahwa perbuatan bejatnya tersebut memiliki konsekuensi hukum yang harus ia tanggung.
Tapi bila diperbolehkan memilih, dia lebih baik memilih hukuman penjara seumur hidup atau dihukum mati saja.
Baca Juga: Inilah 3 Fakta Kasus Muh Aris, Pedofilia yang Dijatuhi Hukum Kebiri oleh Pengadilan Mojokerto
Buatnya itu lebih baik dari pada menjalani hukum kebiri kimia.
Tak hanya menolak, Muh Aris juga mengatakan bahwa dirinya akan tetap menolak hukum kebiri kimia meskipun berada dibawah paksaan.
"Tetap saya tolak. Saya tidak mau. Kalau disuruh tanda tangan saya tidak mau tanda tangan," pungkas Muh Aris.(Tata Lugas Nastiti)
Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judulSempat Ngaku Kerasukan Setan Saat Perkosa 9 Korbannya, Muh Aris Tak Sudi Dihukum Kebiri Kimia: Mending Hukuman Mati