Intisari-Online.Com - Pemuda asal Mojokerto, Muh Aris (21) divonis hukuman kebiri kimia oleh pengadilan atas aksi bejatnya melakukan kekerasan seksual pada sembilan anak di bawah umur.
Tak hanya dijatuhi hukuman kebiri kimia, pria asal Dusun Mengelo, Mojokerto, Jawa Timur, ini juga divonis menjalani hukuman penjara 12 tahun dengan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Akibat perbuatannya, pengadilan memutuskan Aris terbukti melanggar pasal 76 D junto Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, seperti dilansir dari Kompas.com dan Tribunnews.
Aksi bejat Muh Aris terhadap sembilan korbannya sempat terekam kamera CCTV di salah satu perumahan warga.
Saat mengakui kesalahannya, Muh Aris mengaku telah melakukan perbuatan itu karena spontan dan tak direncanakan.
Melansir Tribunnews, Muh Aris mengaku nekat melakukan aksi bejatnya itu lantaran kerasukan setan.
"Saya sebenarnya tidak tertarik dengan anak anak. Susah mengajaknya, ada yang saya bujuk tapi ditolak.
Saya melakukan perbuatan tersebut secara spontan. Saya bingung, mungkin karena kerasukan setan," aku Muh Aris seperti yang dikutip Sosok.ID dari Tribunnews, Rabu (28/8/2019).
Putusan pidana 12 tahun kurungan dan kebiri kimia sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY dan tertanggal 18 Juli 2019.
Baca Juga: Pro dan Kontra Kebiri Kimia, Hukuman yang Diberikan Kepada Pelaku yang Perkosa 9 Anak di Mojokerto
Penulis | : | Nieko Octavi Septiana |
Editor | : | Nieko Octavi Septiana |
KOMENTAR