Intisari-Online.com - Hukuman kebiri kimia kembali jadi topik hangat setelah pelaku kejahatan seksual dikenakan vonis hukuman kebiri kimia.
Vonis hukuman kebiri kimia tersebut menjadi kali pertama dari sekian kasus kejahatan seksual. khususnya kasus yang diajukan ke pengadilan.
Melansir Kompas.com, Minggu (25/8/2019), vonis hukuman kebiri kimia dijatuhkan pada Aris, pemuda berusia 20 tahun asal Mojokerto, Jawa Timur, setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 9 anak.
Selain hukuman kebiri kimia, Aris dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman kebiri kimia diakomodasi setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perppu kebiri ditandatangani Presiden pada Mei 2016, dan disahkan DPR menjadi UU pada Oktober 2016.
Selain mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual, perppu ini juga memuat ancaman hukuman mati bagi pelaku.
Seperti apa kebiri kimia?
Secara umum, ada dua teknik kebiri. Pertama, kebiri fisik, dan kedua, kebiri kimiawi.
Penulis | : | Nieko Octavi Septiana |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR