Find Us On Social Media :

Berlaku Mulai 1 September, BPJS Watch: Iuran BPJS yang Naik Dua Kali Lipat Tak Serta Merta Turunkan Defisit

By Muflika Nur Fuaddah, Jumat, 30 Agustus 2019 | 10:15 WIB

Berlaku Mulai 1 September, Iuran BPJS yang Naik Dua Kali Lipat Tak Serta Merta Turunkan Defisit?

Kenaikan besaran iuran JKN dinilai justru membuat masyarakat enggan untuk menggunakan layanan yang diberikan oleh negara tersebut.

Sebab, nilai kenaikan iuran cukup fantastis.

Untuk peserta kelas I naik 100 persen, artinya, peserta harus membayar Rp160.000 per bulan dari saat ini yang hanya dikenakan Rp 80.000 per bulan.

Kemudian, peserta kelas mandiri II diusulkan naik Rp59.000 per bulan menjadi Rp 110.000 dari posisi sekarang sebesar Rp 51.000 per bulan.

Baca Juga: Agar Tak Terkena Kanker Usus, Ini 8 Cara Bersihkan Usus Besar Secara Alami

Sementara, peserta kelas mandiri III naik dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000 per peserta setiap bulannya.

Ristiana Budi, salah satu peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas I mengaku sangat keberatan dengan langkah pemerintah ini.

Sebab, dalam sebulan, dirinya harus menanggung iuran untuk empat orang anggota keluarganya.

Setidaknya, dia harus merogoh kocek hingga Rp 640.000 untuk membayarkan iuran JKN BPJS Kesehatan.

"Kalau bayarnya segitu mending enggak ikutan BPJS. Mending ikutan asuransi yang lain aja," ujar dia ketika berbincang dengan Kompas.com, Kamis (29/8/2019).

Baca Juga: Alexander Solonik, Pembunuh Bayaran Paling ditakuti di Rusia, Konon Polisi Tak Berdaya Untuk Menangkapnya Karena Hal Ini