Find Us On Social Media :

Defisit Rp7 Tirliun, BPJS Kesehatan Ingin Segera Naikkan Iuran, Agar Masyarakat 'Punya Tanggung Jawab pada Kesehatannya Sendiri'

By Ade S, Sabtu, 3 Agustus 2019 | 13:45 WIB

BPJS Kesehatan VS Rumah Sakit yang morat marit mencari dana karena tak kunjung dibayar BPJS.

Intisari-Online.com - Defisit keuangan yang terjadi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan semakin hari semakin besar.

BPJS Kesehatan diberitakan mengalami defisit mencapai Rp7 triliun dengan ancaman denda sekitar Rp70 miliar jika tak bisa membayar utang-utangnya kepada rumah sakit.

Terbaru, BPJS Kesehatan bahkan diproyeksi akan mengalami defisit hingga Rp28 triliun di akhir tahun 2019 ini.

Salah satu penyebab dari defisit tersebut, menurut BPJS Kesehatan, adalah iuran anggota yang dianggap terlalu kecil.

Baca Juga: Defisit BPJS Kesehatan Diproyeksi 'Bengkak' Hingga Rp28 Triliun, Sri Mulyani Curiga Ada Kecurangan, Iuran pun akan Dikaji Ulang

Jumlah iuran yang berlaku saat ini diklaim tak sebanding dengan jumlah klaim yang diterima.

Untuk itulah pemerintah sepakat untuk mengkaji ulang besaran iuran program jaminan kesehatan masyarakat (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M.Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih harus melalui berbagai proses.

Meski begitu, pihaknya berharap kenaikan iuran tersebut bisa segera dilakukan.

Baca Juga: Sudah Tak Sanggup Bayar Tagihan Rumah Sakit Rp7 triliun, BPJS Kesehatan Juga Harus Hadapi Ancaman Denda Puluhan Miliar

"Kami berharap dilakukan sesegera mungkin," ujar Iqbal, Rabu (31/7).

"Tetapi kami menghargai proses, dimana perlu dilakukan kajian antara kementerian/lembaga supaya iuran yang ditetapkan sesuai dengan kondisi saat ini dan mempertimbangkan kondisi finansial masyarakat dan finansial negara kita."

Iqbal mengakui iuran BPJS memang menjadi permasalahan utama defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Menurutnya, bila pemerintah terus memberikan suntikan dana, ini akan membuat BPJS Kesehatan tak akan bisa berdiri sendiri atas dasar kontribusi iuran.

Baca Juga: Cuitan BPJS Kesehatan Diserang Netizen Lantaran Berikan Jawaban Tak Masuk Akal, Ini Tanggapan Humas BPJS Kesehatan

Padahal menurutnya, melalui iuran, masyarakat menjadi terlibat dalam program jaminan kesehatan nasional.

"Mereka punya tanggung jawab pada kesehatan mereka sendiri," tutur Iqbal.

Iqbal belum menyebut berapa besar kenaikan iuran yang diharapkan BPJS Kesehatan.

Akan tetapi, dia mengatakan berdasarkan hitungan tahun 2016, seharusnya untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) iurannya minimal Rp 36.000 per orang per bulan.

Baca Juga: Begini Prosedur Beli Kacamata Agar Ditanggung BPJS Kesehatan

Iuran untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PBPU) dan untuk sektor mandiri juga masih berdasarkan hitungan tahun 2016.

"Dengan kondisi sekarang, tentunya perlu ditetapkan iuran yang sesuai dengan kondisi terkini," tutur Iqbal.

(Lidya Yuniartha)

Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Jadi pemicu defisit, BPJS Kesehatan berharap iuran peserta segera dinaikkan".

Baca Juga: Mengenal 2 Obat Kanker yang Rencananya Akan Dihapus dari Layanan BPJS Kesehatan