Find Us On Social Media :

Kelebihan Saldo Rp10 Miliar Nasabah Bank Mandiri Belum Dikembalikan, Begini Hukum Menggunakan Uang Salah Transfer

By Muflika Nur Fuaddah, Selasa, 30 Juli 2019 | 10:00 WIB

 

Intisari-Online.com - Gangguan sistem teknologi PT Bank Mandiri (Persero) pada Sabtu (20/7/2019) lalu diketahui telah mengakibatkan tampilan nominal saldo nasabah berubah.

Perubahan saldo itu terjadi pada 1,5 juta atau sekitar 10 persen dari total nasabah Bank Mandiri.

Dari jumlah tersebut, ada yang saldonya berkurang hingga Rp0, namun ada juga yang bertambah hingga puluhan juta.

Direktur Bisnis dan Jaringan Bank Mandiri Hery Gunardi menjelaskan, pada saat gangguan sistem itu terjadi, ada sekitar 2.600 nasabah yang menarik uang dari saldo yang berlebih.

Baca Juga: Narkoba Terbukti Merusak Tubuh, Seperti Ini Foto Mengejutkan Transformasi Wajah Beberapa Penggunanya

Adapun total dana yang belum dikembalikan nasabah atas penarikan uang itu sekira Rp. 10 miliar. Dana itu masih berada di tangan sekira 130-260 nasabah.

"Dari yang 2.600 nasabah itu tinggal 5-10 persen (yang belum kembalikan).

Dan (kerugian) jumlahnya tidak besar, di bawah Rp10 miliar," ujar Hery saat konferensi pers di Ombudsman RI, Jakarta, Senin (29/7/1019) sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Hery mengatakan, pihaknya masih percaya para nasabah tersebut akan tetap mengembalikan dana yang sudah ditarik itu.

Bank Mandiri melakukan pendekatan persuasif kepada nasabahnya. Hery memastikan tidak akan memotong otomatis saldo nasabah yang belum dikembalikan.

"Karena rekening man milik mereka, jadi dia yang berhak (kelola). Jadi kita tdk main potong."

"Yg kelebihan 2.600, yang kembalikan 90 persen sudah. Kalau diomongin nasabah pasti mengerti."

"Kita tidak akan sanksi nasabah yang tidak kembalikan," jelas dia.

Baca Juga: Berusia 66 Juta Tahun, Sarang Telur Dinosaurus Ini Ditemukan oleh Bocah yang Awalnya Tak Sengaja Temukan Fosil Telur

  

Hery memastikan proses normalisasi sudah dilakukan di hari yang sama.

Dia menjelaskan, perubahan tampilan saldo itu diakibatkan adanya kesalahan teknis pada teknologi saat melakukan penyesuaian sistem perbankan.

Dia memastikan data nasabah selalu terjaga dan tidak pernah bocor ke pihak manapun.

"Dana nasabah itu aman di bank mandiri."

"Yang berbeda hanya tampilan saldo saja itu pun sesaat dan sudah normal kembali. Yang komplain kita bereskan lakukan service recovery," ucap Hery.

"Sebagai pelayan publik kalau ada kekurangan kami akan terus perbaiki."

"Kami mohon maaf atas ketidaknyaman berapa jam itu. Semoga ke depan bisa layani lebih baik," pungkasnya.

Lalu bagaimana hukumnya jika nasabah terlanjur menggunakan uang tersebut?

Menurut penjelasan LBH Mawar Saron, pada Pasal 85 UU 3/2011 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dana transfer yang ternyata bukan haknya bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar, sebagaimana dikutip dari Intisari-Online.com.

Sehingga penekanannya pada unsur kesengajaan dalam memanfaatkan dana yang bukan haknya.

Sementara dalam Pasal 371 KUHP juga disebutkan bahwa orang yang sengaja memanfaatkan sesuatu yang bukan haknya diancam dengan pidana penggelapan.

"Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada di dalam kekuasaan bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

Baca Juga: Ketika Petinggi Taliban Datang ke Indonesia Untuk Bertemu Ulama, Rupanya Ini yang Akan Mereka Bicarakan

Bagaimana menentukan seseorang menggunakan uang yang bukan haknya tersebut secara sengaja atau tidak?

Melansir dari Kompas.com, dalam buku berjudul Pidana di KUHP: Berikut Uraiannya karya SR Sianturi, SH, unsur sengaja terpenuhi apabila pelaku menyadari bahwa ia secara melawan hukum memiliki sesuatu barang.

Dalam kasus memanfaatkan uang dalam rekening yang berisi dana salah transfer, tetapi orang yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa uang tersebut sebenarnya bukan haknya, LBH Mawar Saron berpendapat orang yang bersangkutan tidak bisa dikatakan melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 85 UU 3/2011 maupun Pasal 372 KUHP.

Namun berdasarkan ketentuan Pasal 1360 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyebutkan:

Barangsiapa secara sadar atau tidak, menerima suatu yang tak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikannya”.

Artinya secara perdata, orang yang bersangkutan wajib mengembalikan dana hasil salah transfer tersebut.

Hal itu dengan catatan, pihak bank harus bisa membuktikan dana tersebut tidak diperuntukkan bagi orang yang bersangkutan.

Sehingga dalam menyelesaikannya orang yang bersangkutan disarankan untuk berdiskusi dengan pihak bank.

Baca Juga: Bukan Hanya Risiko Kelainan pada Keturunan, Ini Dampak Mengerikan Jika Melakukan Perkawinan Sedarah