Find Us On Social Media :

Kelebihan Saldo Rp10 Miliar Nasabah Bank Mandiri Belum Dikembalikan, Begini Hukum Menggunakan Uang Salah Transfer

By Muflika Nur Fuaddah, Selasa, 30 Juli 2019 | 10:00 WIB

Hery memastikan proses normalisasi sudah dilakukan di hari yang sama.

Dia menjelaskan, perubahan tampilan saldo itu diakibatkan adanya kesalahan teknis pada teknologi saat melakukan penyesuaian sistem perbankan.

Dia memastikan data nasabah selalu terjaga dan tidak pernah bocor ke pihak manapun.

"Dana nasabah itu aman di bank mandiri."

"Yang berbeda hanya tampilan saldo saja itu pun sesaat dan sudah normal kembali. Yang komplain kita bereskan lakukan service recovery," ucap Hery.

"Sebagai pelayan publik kalau ada kekurangan kami akan terus perbaiki."

"Kami mohon maaf atas ketidaknyaman berapa jam itu. Semoga ke depan bisa layani lebih baik," pungkasnya.

Lalu bagaimana hukumnya jika nasabah terlanjur menggunakan uang tersebut?

Menurut penjelasan LBH Mawar Saron, pada Pasal 85 UU 3/2011 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dana transfer yang ternyata bukan haknya bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar, sebagaimana dikutip dari Intisari-Online.com.

Sehingga penekanannya pada unsur kesengajaan dalam memanfaatkan dana yang bukan haknya.

Sementara dalam Pasal 371 KUHP juga disebutkan bahwa orang yang sengaja memanfaatkan sesuatu yang bukan haknya diancam dengan pidana penggelapan.

"Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada di dalam kekuasaan bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

Baca Juga: Ketika Petinggi Taliban Datang ke Indonesia Untuk Bertemu Ulama, Rupanya Ini yang Akan Mereka Bicarakan