Find Us On Social Media :

Kelebihan Saldo Rp10 Miliar Nasabah Bank Mandiri Belum Dikembalikan, Begini Hukum Menggunakan Uang Salah Transfer

By Muflika Nur Fuaddah, Selasa, 30 Juli 2019 | 10:00 WIB

Bagaimana menentukan seseorang menggunakan uang yang bukan haknya tersebut secara sengaja atau tidak?

Melansir dari Kompas.com, dalam buku berjudul Pidana di KUHP: Berikut Uraiannya karya SR Sianturi, SH, unsur sengaja terpenuhi apabila pelaku menyadari bahwa ia secara melawan hukum memiliki sesuatu barang.

Dalam kasus memanfaatkan uang dalam rekening yang berisi dana salah transfer, tetapi orang yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa uang tersebut sebenarnya bukan haknya, LBH Mawar Saron berpendapat orang yang bersangkutan tidak bisa dikatakan melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 85 UU 3/2011 maupun Pasal 372 KUHP.

Namun berdasarkan ketentuan Pasal 1360 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyebutkan:

Barangsiapa secara sadar atau tidak, menerima suatu yang tak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikannya”.

Artinya secara perdata, orang yang bersangkutan wajib mengembalikan dana hasil salah transfer tersebut.

Hal itu dengan catatan, pihak bank harus bisa membuktikan dana tersebut tidak diperuntukkan bagi orang yang bersangkutan.

Sehingga dalam menyelesaikannya orang yang bersangkutan disarankan untuk berdiskusi dengan pihak bank.

Baca Juga: Bukan Hanya Risiko Kelainan pada Keturunan, Ini Dampak Mengerikan Jika Melakukan Perkawinan Sedarah