Find Us On Social Media :

Dari Dipecat hingga Bunuh Diri, Ini Sederet Kisah Pahit Jadi Nasabah Pinjaman Online Ilegal, Jebakan Keji di Balik Prosesnya yang Mudah

By Muflika Nur Fuaddah, Sabtu, 27 Juli 2019 | 06:00 WIB

Ilustrasi fintech

Intisari-Online.com - Kisah warga berurusan dengan perusahaan financial technologly ( fintech ) ilegal, menjadi korban pinjaman online ilegal kembali berulang.

Yang teranyar, kejadian pahit korban pinjaman online ilegal dialami oleh seorang nasabah yang berurusan dengan fintech Incash.

Berdasarkan catatan, ada beberapa kasus warga menjadi korban pinjaman online ilegal yang cukup menjadi sorotan publik.

Berikut sejumlah pengalaman pahit korban pinjaman online ilegal yang sudah dirangkum TribunKaltim.co dari Tribunnews.com, Kompas.com dan sumber lainnya :

Baca Juga: Ibunya Sering Kehilangan Barang, Ternyata Tumpukan Benda Berharga Senilai Rp924 Juta Itu Telah Berpindah ke Perut Putrinya

1. Diiklankan rela digilir demi lunasi utang Rp1jutaan

Fintech, sebuah aplikasi pinjaman online dikabarkan menyebarkan iklan yang menyebut nasabah wanita yang menunggak rela digilir demi lunasi utang.

Disebutkan, perempuan rela digilir seharga Rp 1,054 juta demi melunasi utang di aplikasi financial technologly Incash.

Meskipun kisahnya sudah viral dan diberitakan di beberapa media, korban yang bernama Yuliana Indriati tersebut mengaku belum mendapatkan bantuan.

Baca Juga: 100.000 Tahun Menghuni Hutan Hujan Kongo, Masyarakat Ini Punya Metode Rahasia Melintasi Lebatnya Hutan

Melansir kontan.co.id, Yuliana sudah meminta bantuan hukum dari ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya dan Polretabes setempat.

Kisah ini berasal beberapa waktu lalu, Yuliana meminjam uang sebesar Rp 1 juta kepada sebuah perusahaan fintech pinjaman online, Incash.

Kala itu, Ia meminjam dana tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

“Pinjamnya belum ada dua minggu ini."

Baca Juga: Seluruh Staf di Rumah Sakit Ini Lakukan Foto Bersama, Seorang Pasien Meninggal Dunia Karena Telat Ditangani

"Saya meminjam Rp 1 juta, tapi terima hanya Rp 680.000."

"Saya pinjam untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Yuliana kepada Kontan.co.id pada Rabu (24/7/2019).

Lanjut Ia ia meminjam dengan jangka waktu pinjaman atau tenor selama tujuh hari.

Ia mengaku baru telat membayar satu hari, ia mendapatkan teror.

“Baru telat sehari sudah diteror.

Mereka bikin group whats app yang ada gambar saya dengan tulisan pelecehan,” jelas Yuliana.

Memang beredar sebuah iklan yang menjadi viral.

Dalam iklan tersebut, Yuliana rela digilir seharga Rp 1,054 juta demi melunasi utang di aplikasi financial technologly Incash.

Baca Juga: 3 Jam Tanpa Henti, Seorang Suami Siksa Istrinya hingga Tulang Rusuk Patah di Depan Anak Balitanya

Berdasarkan iklan tersebut, Yuliana menjamin kepuasan bagi siapa yang menggunakan jasanya.

Ketika dikonfirmasi Yuliana mengaku hal ini merupakan pencemaran nama baik.

“Itu pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.

Makanya saya laporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Polrestabes,” tambah Yuliana.

Yuliana telah mendapatkan surat kuasa bantuan hukum dari LBH.

Dalam surat kuasa, Yuliana mengaku telah mendapatkan ancaman teror kekerasan, penghinaan serta pencemaran nama baik melalui media teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Kuasa ini diberikan kepada I Gede Sukadenawa Putra SH dan Yuliawan Fathoni yang merupakan pengacara dan konsultan hukum yang tergabung dalam institusi LBH Solo Raya yang beralamat di Sentra Niaga Kawasan Terpadu The Park Mall Jl. Soekarno, Dusun II, Madegondo, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Baca Juga: Waspada, Satu Bulan Sebelum Serangan Jantung, Tubuh Sudah Tunjukan 6 Sinyal Ini, Jangan Sampai Kecolongan!

Kedua pengacara dan konsultan hukum ini akan bertindak sebagai penggugat dalam perkara pidana berupa ancaman teror kekerasan, dan penghinaan melalui komunikasi telepon kepada Yuliana.

Serta penyebaran konten penghinaan serta pencemaran nama baik Yuliana di media sosial.

Hal ini dilakukan oleh oknum debt collector bisnis online kepada saudara, sahabat, dan kerabat Yuliana guna menjatuhkan harga diri dan martabat.

Pada akhirnya akan menimbulkan efek kebencian dan permusuhan dalam upaya untuk memperoleh penagihan pinjaman uang yang dilakukan oleh Yuliana.

Baca Juga: Menyamar Jadi Orang Cacat Untuk Memantau Kinerja PNS, Walikota Ini Justru Mendapat Perlakuan Memalukan

2. Diuber-uber hingga akhirnya kehilangan pekerjaan

Pinjaman online di aplikasi bodong tak hanya merenggut pundi-pundi Dona.

Perempuan ini juga harus kehilangan mata pencariannya.

Hal ini bermula dari April 2018 lalu, Dona meminjam sejumlah uang ke salah satu aplikasi fintech peer-to-peer lending.

Namun, dalam beberapa waktu, Dona tak bisa membayar.

Ia terus memperpanjang pinjaman hingga bunga membengkak.

Saat itulah, mulai muncul telepon dan pesan singkat bernada intimidatif kepadanya dari perusahaan pinjaman online tersebut.Tak hanya itu, petugas penagih pun menghubungi beberapa nomor di kontak telepon Dona dan memberitahu bahwa ia memiliki utang.

"Salah satu aplikasi online ini menghubungi atasan saya berturut-turut setiap malam. Saya lalu ditegur," kata Dona di kantor LBH Jakarta, Senin (4/2/2019).

Baca Juga: Ditutupi Garam dan Tertimbun Sampah Berisi Kotoran Manusia dan Air Seni, Mayat Wanita Ini Ternyata Sudah 3 Tahun 'Diawetkan' Anak Perempuannya

Dona dianggap memasang nama bosnya sebagai jaminan.

Akhirnya Dona dipecat dari pekerjaannya.

Setelah itu, Dona mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan, namun tak kunjung mendapat respon.

Ia kemudian mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan menjadi pelapor pertama masalah pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan perusahaan pinjol itu.

"Mereka SMS ke beberapa orang di kontak saya. Kita dibikin malu," kata Dona.

Dona merasa regulator, khususnya, tak memperlakukan adil para korban pinjaman online ilegal.

Sikapnya cenderung abai meski banyak laporan yang masuk.

Hingga kini, LBH menerima lebih dari 1.000 pengaduan.

Padahal, kata Dona, OJK memegang peranan penting untuk mengatur perusahaan-perusahaan tersebut.

"Saya pernah datang ke kantor perusahaan fintech itu. Kantornya enggak jelas karena virtual office. Kenapa OJK memperbolehkan virtual office," kata Dona.

Berita bisa diklik di sini

Baca Juga: Makan Potongan Mentimun, Bocah Ini Berakhir Kritis, Kebiasaan Sepele Saat Makan Mentimun Ini Jadi Penyebabnya

3. Gantung diri dan tinggalkan wasiat soal pinjaman online

SOPIR taksi gantung diri Zulfadli (35), meninggalkan surat wasiat terkait jeratan pinjaman melalui online.

Zulfadli (35) sopir taksi gantung diri membuat warga Jalan Mampang Prapatan VII, RT 05/06, Tegal Parang, Jakarta Selatan heboh.

Dilansir wartakotalive.com warga heboh setelah ada yang menemukan Zulfadli tergantung di sebuah kamar kos, Senin (11/2/2019).

Pria yang mengakhiri hidupnya dengan gantung diri ini, sehari-hari bekerja sebagai seorang pengemudi taksi berlambang burung biru.

Ia nekat gantung diri diduga lantaran terlilit oleh hutang dan faktor ekonomi.

Zulfadli melalui surat wasiat menyebut pinjaman online jebakan setan

Rekan Zul bernama Nardi (22) mengungkapkan kepada polisi, Zulfadli datang ke tempat kosnya pada Minggu malam sekitar pukul 21.00 dengan niat menginap.

"Dia bilang ingin menginap karena tidak bisa tidur di mess supir Bluebird," ujar Nardi, kepada wartakotalive.com, Senin (11/2/2019).

Baca Juga: Kematiannya 'Ditolak' oleh Ibunya, 'Jasad' Pria Ini Hidup Kembali Tepat saat akan Dikremasi, Air Mata Mengalir dari Matanya

Nardi membiarkan Zul berada di kamar kosnya, sementara malam itu ia berangkat bekerja sebagai tukang cuci mobil pada perusahaan Taksi Blue Bird.

Saat kembali ke kamar kost pada tanggal 11 Februari 2019 pukul 09.00 WIB, kamar kost dalam keadaan terkunci.

Setelah beberapa lama pintu kamar kost diketuk tidak ada jawaban, akhirnya pintu didobrak.

Nardi terkejut saat menemukan korban sudah dalam keadaan gantung diri di pintu kamar mandi kamar Kost.

Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan Iptu Anton Prihartono menerangkan, menurut kesaksian saksi korban datang dalam keadaan wajar dan sehat.

"Korban juga tidak menunjukan perilaku aneh serta tidak menceritakan keluh kesah," ujar Iptu Anton.

Dari hasil Chek TKP oleh anggota Polsek Mampang ditemukan korban gantung diri dengan seutas tali di pintu karena mandi kost.

"Di tempat itu kami temukan sepucuk surat wasiat korban," imbuh Iptu Anton.

Dalam surat wasiat yang tertulis di secarik kertas, Zul meminta maaf telah banyak menyusahkan orang.

Ia berpesan kepada anaknya agar jangan pernah menjadi pembohong.

Zul meminta maaf telah membuat hidup mereka susah.

Baca Juga: Anak Kedua Lebih Sulit Diatur Dibandingkan Anak Pertama, Benarkah?

Zul - panggilan Zulfadli, juga meminta maaf kepada sang istri karena ia merasa belum bisa membahagiakan sang istri meski sudah bekerja keras.

Pada tulisan selanjutnya, Zul meminta agar OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan pihak berwajib untuk menghentikan praktik pinjaman online yang menurutnya telah menjadi "jebakan setan".

"Wahai para rentenir online, kita bertemu nanti di alam sana," tulis Zul melanjutkan pesannya.

"Jangan pernah ada yang bayar hutang online saya karna hanya saya yang terlibat. Tidak ada orang lain yang terlibat kecuali saya," tulis Zul di akhir surat wasiatnya.

Reaksi OJK

Terkait pertama, yakni seorang nasabah diiklan rela digilir demi melunasi utang Rp.1jutaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan tanggapannya.

Incash sendiri belum terdaftar sebagai fintech peer to peer lending yang diawasi oleh OJK.

Artinya Incash merupakan fintech ilegal yang meresahkan.

Anto Prabowo, Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis OJK menegaskan, Incash adalah fintech yang tak terdaftar di OJK.

"Pelaporan ke polisi adalah tindakan tepat yang dilakukan dengan aduan pencemaran nama baik," ujar Anto kepada Kontan.co.id, Rabu (24/7/2019).

Baca Juga: Selain Gaya Hidup, Ini Jenis Mikroorganisme yang Bisa Tingkatkan Risiko Kanker Serviks Pada Wanita

Pembuatan iklan penjajaan diri sebagai cara penagihan yang diduga dilakukan oleh debt collector adalah pelanggaran kode etik yang menjadi tanggung jawab fintech.

Lantaran Incash tak masuk radar pengawasan OJK, fintech harus mematuhi keputusan Kapolri tentang tatacara penagihan yang bisa disamakan debt collector penagihan berdasarkan fidusia.

Anto menyebut, seiring mulai maraknya kebiasaan masyarakat pada pinjaman fintech, OJK akan terus melakukan edukasi.

"Bahwa yang mudah itu belum tentu aman.

Pola berpikir untuk tidak tergiur kecepatan meminjam jika tidak dibarengi dengan kalkulasi risiko bahkan termasuk mengakses pinjaman di perusahaan peer to peer lending ilegal pastinya akan berujung sengsara," ujar Anto.

Kata Anto, OJK dan polisi serta pihak lainnya tergabung Satgas Waspada Investasi akan memonitor dan melakukan tindakan preventif atas korban investasi/fintech ilegal ini. (kontan.co.id)

Baca Juga: Miliki Hidung Sepanjang 19 cm, Pria Ini Konon Punya Hidung Terpanjang Dalam Sejarah

 

Artikel ini pernah tayang di Kaltim.tribunnews.com dengan judul asli "Dipermalukan, Dipecat hingga Bunuh Diri, Ini Sederet Kisah Pahit Jadi Nasabah Pinjaman Online Ilegal"