Find Us On Social Media :

Ramai Kabar Perusahaan Asuransi Tak Mampu Bayarkan Klaim, Ini yang Wajib Dilakukan Nasabah

By K. Tatik Wardayati, Jumat, 1 Maret 2019 | 20:00 WIB

Intisari-Online.com – Beberapa minggu belakangan ini muncul kabar mengenai salah satu penyedia asuransi di Indonesia yang tidak mampu membayarkan klaimnya.

Sementara nasabah masih terus diminta untuk membayar premi dengan ancaman denda jika tak dapat membayarnya.

Lalu muncul pertanyaan, mengapa, apa yang terjadi, serta bagaimana hal itu terjadi,  adalah beberapa pertanyaan yang ditanyakan kepada saya.

Di samping pertanyaan standar: apakah saya sebaiknya menutup asuransi saya?

Baca Juga : Masih Pusing Memilih Asuransi? Sekarang Ada Cara Mudah untuk Kenal Asuransi

Berikut ini penjelasan Eko Endarto, Financial Planner di Finansia Consulting, seperti pernah dimuat di rubrik Finance Notes pada Majalah Intisari edisi November 2017.

Asuransi adalah kontrak

Sebelum kita membahas dan mengupas pertanyaan-pertanyaan di atas, mungkin ada baiknya kita dalami dahulu hakikat sebuah produk proteksi yang dinamakan asuransi.

Meski sudah cukup lama ada di Indonesia, namun asuransi belum menjadi salah satu produk keuangan yang umum dimiliki seseorang seperti halnya tabungan.

Baca Juga : Lima Nasabah Allianz yang Menjadi Korban Lion Air JT 610 Sudah Menerima Klaim Asuransi

Padahal asuransi sebenarnya lebih penting dari investasi karena asuransi ini melindungi dan menjamin terwujudnya tujuan keuangan yang ingin dicapai seseorang.

Saya tidak akan mengulas lagi tentang pentingnya proteksi ini karena saya sudah pernah membahasnya di tulisan saya di media ini beberapa waktu lalu.

Seperti sub judul yang saya buat, asuransi adalah sebuah kontrak. Karena itu, produk asuransi disebut sebagai produk keuangan kontraktual yaitu produk keuangan yang cara kerjanya berdasarkan kontrak yang dibuat oleh nasabah asuransi dengan perusahaan asuransi.

Kontrak apakah yang disepakati oleh mereka berdua? Sederhana saja, yaitu perusahaan asuransi akan menerima pengalihan risiko yang seharusnya diterima nasabah.

Baca Juga : Suami Palsukan Kematian untuk Klaim Asuransi, Istri dan 2 Anaknya Bunuh Diri untuk 'Menyusul'

Sebagai kompensasinya, maka nasabah harus membayar sejumlah dana yang disebut premi.

Satu hal yang harus diingat, seperti halnya kontrak atau perjanjian lainnya maka akan ada syarat dan ketentuan berlaku di dalam kontrak tadi.

Kontrak yang dibuat tertuang dalam sebuah perjanjian (disebut polis) yang dibuat oleh perusahaan asuransi dan diterima nasabah.

Nah, bila mana kita menyetujuinya maka kita terikat kontrak dengan perusahaan asuransi tadi untuk tunduk kepada aturan yang telah dibuat.

Baca Juga : Pura-pura Kecelakaan untuk Mencari Duit Asuransi, Bagaimana Kelanjutannya?

Dari kenyataan itu, jelas polis harus dipelajari dan dimengerti oleh seorang nasabah asuransi sebelum mereka menyetujui  untuk mengambil produk asuransi tersebut.

Klaim sebagai hak nasabah

Klaim secara mudah diartikan sebagai kewajiban perusahaan asuransi untuk memberikan hak nasabah atas risiko yang terjadi pada si nasabah.

Jadi ketika risiko terjadi dan sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan untuk diajukan klaim, maka nasabah berhak mendapat manfaat asuransi atas risiko yang terjadi.

Baca Juga : Demi Dapat Asuransi Mobil yang Murah, Pria Ini Nekat Ubah 'Kelaminnya'

Asuransi berkewajiban memberikan hak tadi sesuai kesepakatan kontrak.

Penolakan klaim hanya terjadi apabila syarat dan ketentuan klaim tadi tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Misal, penyebab risiko yang bisa dialihkan, jenis risiko yang bisa dialihkan, atau syarat kelengkapan lain yang mendukung proses klaim tadi.

Semua itu sudah ada di awal kontrak, bukan di akhir, apalagi dibuat ketika proses klaim sedang diajukan.

Baca Juga : Kios di Mojokerto Sengaja Dibakar Demi Klaim Asuransi: Di AS, Seorang Ibu Dijadikan 'Tumbal' oleh Anaknya Sendiri

Maka jika perusahaan asuransi membuat peraturan ketika proses klaim diajukan, jelas tindakan  itu suatu kesalahan.

Ketika yakin, kita sudah memenuhi semua persyaratan dan telah sesuai dengan aturan, maka klaim harus dibayarkan.

Hak kita pula untuk memperjuangkannya sampai kapan pun. Bila kita benar-benar membaca kontrak, yaitu polis, maka seharusnya perselisihan dengan perusahaan asuransi tidak terjadi.

Bagaimana bila tidak dibayar

Baca Juga : Demi Uang Asuransi, Pria Ini Beri 'Hadiah Pernikahan Terjahat' dengan Sabotase Parasut Istrinya saat Skydiving, Keji

Banyak pertanyaan yang saya terima, karena sebagian besar klien saya pasti memiliki asuransi. Karena memang saya menyarankannya.

Sebagian besar juga belum pernah melakukan klaim (semoga tidak perlu).

Seperti saya utarakan di atas, klaim tidak terbayar karena ada ketentuan dari proses klaim yang tidak bisa kita penuhi.

Banyak penyebabnya. Saya juga tidak bisa menafi kan, ada hal-hal teknis yang menyebabkannya.

Baca Juga : Gajah Mati Meninggalkan Gading, Manusia Mati Meninggalkan Polis Asuransi

Contoh, jenis penyakit yang tidak kita mengerti. Mungkin dalam pandangan kita tercover, tapi ternyata tidak.

Pada intinya sebuah kontrak dibuat untuk niat baik dan bukan dibuat untuk memperdaya.

Itulah kenapa di asuransi ada lembaga mediasi untuk penyelesian sengketa ini sebagai tahapan awal.

Jadi sebenarnya pertanyaannya, bukan bagaimana bila klaim tidak dibayar. Tapi mengapa klaim tidak dibayar.

Baca Juga : Pengalaman adalah Guru Terbaik: Yuk Belajar dari Ari Wibowo, Jangan Menyatukan Asuransi dan Investasi

Sebab, syarat dibayarkannya sebuah klaim sudah jelas sejak awal dibuatnya sebuah kontrak antara nasabah dan perusahaan asuransi.