Intisari-Online.com - Kabar duka berupa tragedi kebakaran yang terjadi di sebuah toko busana di Mojokerto pada Kamis (14/6/2018) berubah menjadi kabar 'menyebalkan'.
Hal ini disebabkan polisi menemukan bahwa kebakaran yang terjadi sangat hebat hingga harus mengerahkan 11 mobil pemadam kebakaran tersebut diduga sengaja dilakukan demi klaim asuransi kebakaran sebesar Rp20 miliar.
Pelaku pembakaran kios, yang berjumlah 3 orang dan berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian, mengaku disuruh oleh sang pemilik toko itu sendiri, yaitu David Gunawan asal Surabaya.
Meski sulit dipahami masyarakat awam, pada kenyataannya kasus penipuan demi mendapat klaim asuransi sudah beberapa kali terjadi, termasuk di Indonesia.
Baca juga: Kapal Tenggelam di Danau Toba, Begini Cara Mudah Mengambang di Atas Air Seperti Daun
Terbaru, empat orang nasabah asuransi Allianz ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah diduga merencanakan klaim asuransi sejak jauh hari, Rabu (21 Maret 2018).
Korbankan ibu sendiri
Sementara itu di luar negeri, bahkan ada kasus yang dikenal sebagai insurance fraud memiliki 'modus' yang mirip seperti kasus di Mojokerto.
Baca juga: Membohongi Dunia, 8 Propaganda Korea Utara Ini Diketahui Hasil Photoshop
Pada 2002 seorang pria bernama Marc Thompson yang terlilit utang yang sangat besar membakar rumahnya sendiri demi mendapat uang asuransi sebesar AS$730.000 (setara Rp10,3 miliar).
Lebih brutalnya lagi, Marc membuat kasus kebakaran tersebut seolah-olah merupakan kasus bunuh diri yang dilakukan ibunya sendiri, Carmen Thompson, yang telah berusia 90 tahun.
Ibu malang tersebut dituntun sendiri oleh Marc ke bawah tanah dimana dia mulai menyirami rumah dengan bahan mudah terbakar untuk kemudian melemparkan korek api setelah dirinya merasa cukup aman.
Marc sendiri akhirnya dihukum 115 tahun penjara.
Source | : | woodmar.ca |
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR