Find Us On Social Media :

Ramai Kabar Perusahaan Asuransi Tak Mampu Bayarkan Klaim, Ini yang Wajib Dilakukan Nasabah

By K. Tatik Wardayati, Jumat, 1 Maret 2019 | 20:00 WIB

Intisari-Online.com – Beberapa minggu belakangan ini muncul kabar mengenai salah satu penyedia asuransi di Indonesia yang tidak mampu membayarkan klaimnya.

Sementara nasabah masih terus diminta untuk membayar premi dengan ancaman denda jika tak dapat membayarnya.

Lalu muncul pertanyaan, mengapa, apa yang terjadi, serta bagaimana hal itu terjadi,  adalah beberapa pertanyaan yang ditanyakan kepada saya.

Di samping pertanyaan standar: apakah saya sebaiknya menutup asuransi saya?

Baca Juga : Masih Pusing Memilih Asuransi? Sekarang Ada Cara Mudah untuk Kenal Asuransi

Berikut ini penjelasan Eko Endarto, Financial Planner di Finansia Consulting, seperti pernah dimuat di rubrik Finance Notes pada Majalah Intisari edisi November 2017.

Asuransi adalah kontrak

Sebelum kita membahas dan mengupas pertanyaan-pertanyaan di atas, mungkin ada baiknya kita dalami dahulu hakikat sebuah produk proteksi yang dinamakan asuransi.

Meski sudah cukup lama ada di Indonesia, namun asuransi belum menjadi salah satu produk keuangan yang umum dimiliki seseorang seperti halnya tabungan.

Baca Juga : Lima Nasabah Allianz yang Menjadi Korban Lion Air JT 610 Sudah Menerima Klaim Asuransi

Padahal asuransi sebenarnya lebih penting dari investasi karena asuransi ini melindungi dan menjamin terwujudnya tujuan keuangan yang ingin dicapai seseorang.

Saya tidak akan mengulas lagi tentang pentingnya proteksi ini karena saya sudah pernah membahasnya di tulisan saya di media ini beberapa waktu lalu.

Seperti sub judul yang saya buat, asuransi adalah sebuah kontrak. Karena itu, produk asuransi disebut sebagai produk keuangan kontraktual yaitu produk keuangan yang cara kerjanya berdasarkan kontrak yang dibuat oleh nasabah asuransi dengan perusahaan asuransi.