Find Us On Social Media :

Gisel Gugat Cerai Gading: Siapa yang Lebih Berhak Atas Hak Asuh Anak Setelah Perceraian di Mata Hukum?

By Mentari DP, Kamis, 22 November 2018 | 09:00 WIB

Meski telah secara jelas dalam dalam pasal 105 (a) KHI bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz (di bawah 12 tahun) menjadi hak ibunya, hakim dapat melakukan disreksi.

Disreksi memungkinkan mencabut hak asuh anak atas ibunya bila selama persidangan perceraian ada fakta-fakta buruk tentang si ibu.

Misalnya saja jika ibu tersebut adalah pemabuk, penjudi, ringan tangan, yang berisiko akan berdampak buruk pada anaknya.

Dalam kondisi tersebut, hak asuh anak akan jatuh pada ayahnya.

Baca Juga : Gisel Gugat Cerai Gading: Ternyata Perceraian Berdampak Buruk Bagi Kesehatan Pria