Find Us On Social Media :

Gisel Gugat Cerai Gading: Siapa yang Lebih Berhak Atas Hak Asuh Anak Setelah Perceraian di Mata Hukum?

By Mentari DP, Kamis, 22 November 2018 | 09:00 WIB

Intisari-Online.com – Pada Rabu (21/11/2018) kemarin, publik dikejutkan dengan berita dari pasangan selebritas Indonesia, Gisella Anastasia dan Gading Marten.

Dilaporkan Gisel menggugat cerai Gading.

Bahkan dilansir dari kompas.com pada Rabu pagi, gugatan tersebut bahkan sudah diakui oleh pihak PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (908/Pdt.G/2018/PN JKT/SEL).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi mengenai alasan Gisel menggugat cerai Gading.

Baca Juga : Gisel Gugat Cerai Gading, Ini 8 Alasan Istri Memilih Ceraikan Suaminya

Seperti yang kita tahu, pasangan yang menikah di Bali pada 14 September 2013 lalu jauh dari gosip dan selalu terlihat mesra.

Belum lagi, mereka dikarunia anak perempuan yang lucu, bernama Gempita Nora Marten.

Jika nantinya sudah resmi bercerai, lantas dengan siapakah Gempi, panggilan akrab Gempita, akan tinggal?

Sebenarnya, siapa yang lebih berhak atas hak asuh anak setelah suatu perceraian terjadi di mata hukum?

Hak asuh anak bila terjadi perceraian telah diatur di beberapa pasal dalam undang-undang.

Mengutip advokatperceraian.com seperti dikutip dari Intisari Online pada Selasa (27/3/2018) di antaranya adalah pasal 45 ayat (2), pasal 98, dan pasal 105.

Baik ibu atau ayah, semuanya memilik peluang yang sama untuk mengasuh anak.

Baca Juga : Gisel Gugat Cerai Gading: Simak 5 Tips Ini Agar Anak Tak Jadi Korban saat Orangtuanya Bercerai