Find Us On Social Media :

Bukan dengan Impor Senjata, 'Taring' TNI Bisa Lebih Tajam Jika Industri Militer Dalam Negeri Maju

By Ade Sulaeman, Kamis, 5 Oktober 2017 | 15:00 WIB

Melalui UU RI Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 43, pemerintah secara tegas mengeluarkan kebijakan untuk pembatasan impor produk pertahanan.

Meskipun harus impor, alutsista yang dibeli memiliki syarat belum bisa diproduksi dalam negeri dengan sejumlah syarat tambahan.

Syarat-syarat itu antara lain, (1) prosesnya langsung antar pemerintah atau kepada pabrikan (2) mengikutsertakan partsipasi industri pertahanan (3) wajib melakukan alih teknologi (4) harus disertai jaminan tidak ada potensi embargo, kondisionalitas politik, dan hambatan penggunaan alutsista dalam upaya mempertahankan kedaulatan negara (5) ada imbal dagang, kandungan lokal dan/atau offset (imbal beli) paling rendah 35%, dengan peningkatan 10% tiap 5 tahun.

Langkah tegas pemerintah itu penting demi mempercepat proses kemandiriaan alutsista melalui industri pertahanan yang ada baik BUMN maupun BUMS (Swasta).

Tapi proses kemandirian industri pertahanan, khususnya dalam pengembangan teknologi industri persenjataan itu tidak mudah karena selain dibutuhkan modal yang besar juga SDM yang mumpuni serta kerja sama antarindustri pertahanan.

Tetapi soal keterbatasan anggaran selalu menjadi kendalan utama.

Keterbatasan anggaran yang dimiliki selain menyebabkan pengadaan alutsista masih harus impor karena untuk memproduksi sendiri membutuhkan biaya sangat besar, juga disebabkan oleh kualitas SDM pertahanan masih minim.

Untuk mengembangkan industri dalam negeri, pemerintah sampai perlu memaksa terjadinya transfer of technology dari negara pengimpor sehingga SDM industri pertahanan menjadi tertantang untuk terus meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan ketrampilannya.

Meskipun upaya untuk memiliki keterampilan kemampuan demi meningkatkan kualitas SDM industri itu tidak mudah karena membutuhkan perjuangan dan kerja keras.

Selain itu, upaya untuk meningkatkan SDM pertahanan juga memerlukan investasi pendidikan dan aktivitas R&D industri pertahanan yang berkelanjutan (sustainable).

Dengan adanya aktifitas R&D secara kontinyu, maka akan terjadi perkembangan teknologi dan otomatis akan meningkatkan produktivitas SDM.