Intisari-Online.com - Dalam peperangan kekuatan udara suatu negara akan sangat menentukan kemenangan perang oleh karena itu upaya untuk mencapai keunggulan udara bagi negara seperti Indonesia harus terus diperjuangkan.
Hingga saat ini kontrol wilayah udara di Indonesia masih dikuasai Singapura karena negara kecil tapi kaya ini memiliki peralatan modern mulai dari radar hingga sistem pemantau ruang udara melalui satelit.
Berkat perangkat kontrol udara canggih itu Sigapura mendapat hak untuk mengontrol wilayah udara sejauh kemampaun alat pemantaunya, termasuk wilayah udara Indonesia.
Sebagai akibat dari Flight Information Region (FIR) masih dikuasi oleh Singapura maka ketika ada penerbangan yang take off dari Bandara Hang Nadim, Batam, harus menunggu ijin (approval clearance take off) selain dari ATC Batam juga ATC dari Singapura.
Kemampuan radar Singapura yang bekerja selama 24 jam penuh itu secara militer sangat merugikan Indonesia.
Pasalnya, semua pergerakan pesawat Indonesia baik pesawat sipil maupun militer bisa tercover radar Singapura sehingga dari unsur kerahasian militer sudah tidak ada lagi.
Misalnya saja pesawat tempur RI yang diam diam akan melancarkan serangan dadakan sudah terbaca pergerakannya ketika baru mulai terbang.
Luasan sapuan radar (coverage) radar Singapura terhadap wilayah udara RI mencapai 100 nautical mile (200 km persegi) mencakup wilayah udara Kepulauan Riau (Batam Pangkal Pinang, Tanjung Pinang, dan Bangka serta Palembang.
Selain coverage radar yang canggih, negara pulau ini juga memiliki kekuatan udara yang besar.
Menurut para pengamat sudah pada tataran di luar kewajaran (dibanding dengan luas wilayah negaranya).
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR