Intisari-Online.com - Sejak organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) berdiri (1 Januari 1957) masalah kesejahteraan para anggota selalu menjadi isu menarik hingga saat ini.
Sewaktu di medan tugas mereka berjuang untuk negara, sedangkan di hari tuanya mereka tetap berjuang gigih untuk kesejahteraan hidupnya.
Baik para pejuang yang gugur maupun veteran yang tetap hidup setelah melaksanakan tugas sebagai pasukan tempur atau pasukan perdamaian dunia akan selalu menimbulkan efek baru bagi keluarga dan lingkungannya.
Efek yang diciptakan bisa berakibat positif atau negatif. Namun jika efek negatif yang muncul jelas akan dapat menimbulkan masalah yang tidak diinginkan.
Tidak hanya para veteran di Indonesia di berbagai negara lain mereka juga mengalami masalah serupa.
Militer AS dan Inggris, misalnya, mereka selalu menghadapi problem sosial para veteran Perang Irak dan Afghanistan.
Penyebabnya adalah ketika para veteran perang kembali ke keluarga dan lingkungannya mereka cenderung mengalami masalah kejiwaan, kesehatan, dan kesejahteraan.
Banyak veteran Perang Irak dan Afghanistan mengalami stres, trauma, kehilangan orientasi, dan akhirnya memutuskan bunuh diri atau melakukan tindakan destruktif sehingga efeknya sangat merugikan lingkungan.
Banyak di antaranya yang masuk penjara karena kasus kriminal dan banyak juga yang hidup menggelandang karena tunjangan veteran yang diberikan negara tidak bisa menopang kehidupan perekonomiannya.
Ironisnya para veteran perang di AS yang hidup menggelandang kebanyakan tentara muda yang seharusnya masih bisa berkiprah secara ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup mereka.
Efek samping yang ditimbulkan oleh pasukan yang baru saja pulang dari medan tempur sejatinya sudah ada sejak dulu dan pemerintah bersangkutan telah berusaha melaksanakan antsipasi.
Khusus di Indonesia, antisipasi itu dilakukan dengan mendirikan organisasi sosial.
Salah satunya adalah melalui organisasi Veteran RI yang dipayungi Undang undang Nomor 7 tahun 1967 tentang Veteran RI.
Sementara sesuai PP RI Nomor 23 Tahun 2012, para veteran, janda dan duda veteran, juga mendapatkan tunjangan sesuai golongannya.
Secara umum nilai tunjangan itu masih di bawah Rp1.500.000 atau di bawah Upah Minimum Propinsi (UMP) yang secara nasional rata rata nilainya adalah Rp 1, 78 juta.
Jika hanya mengandalkan tunjangan veteran dari sisi kesejahteraan jelas akan mengalami kendala ekonomi seiring kebutuhan hidup yang makin meningkat.
Peran Organisasi dan Pemerintah
Sesuai tujuan LVRI, ‘’Terwujudnya perbaikan sosial ekonomi, sosial budaya, dan pendidikan untuk meningkatkan kesejahteraan LVRI sebagai bagian terwujudnya masyarakat adil dan makmur dalam wadah NKRI’’ upaya pemberdayaan para anggota LVRI memang harus terus ditingkatkan.
Upaya meningkatkan kualitas hidup para anggota LVRI dalam berbagai bidang itu harus dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga kalau ada kasus yang muncul langsung bisa tertangani dengan baik tanpa menimbulkan ekses yang bisa mencemarkan nama baik LVRI.
Salah satu yang penting dilakukan adalah pendampingan hukum bagi para anggota veteran yang sedang mengalami masalah terkait UU dan hukum negara.
Sedangkan masalah ekonomi, kesejahteraan, kesehatan, dan lainnya juga terus ditingkatkan secara berkelanjutan terkait dengan berbagai fasilitas yang telah disediakan oleh negara.
Jika mau mencontoh Pemerintah AS dalam menangani para veteran setelah purna tugas tempur, untuk mengatisipasi beragam kemungkinan yang tidak dikehendaki mereka langsung ditangani lembaga pemerintah secara sinergi.
Departemen yang terlibat untuk menangani para veteran perang itu antara lain Departemen Pertahanan dan Departemen Pengurus Veteran yang kemudian melaksanakan berbagai penanganan (treatment) sehingga kehidupan para veteran ke depannya tetap terjamin.
Di Indonesia, peran Pemerintah dalam menangani kesejahteraan para veteran memang cukup besar mengingat mereka masih merupakan komponen cadangan untuk memperkuat pertahanan negara.
Jika dicermati upaya dan perhatian Pemerintah Indonesia kepada veteran terus dilakukan.
Demi menaikan kesejahteraan para veteran, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 tentang Kesejahteraan Veteran, berusaha keras memperjuangkan kesejahteraan veteran.
Berdasarkan website Sekretariat Kabinet, kini Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan setidaknya menerima tunjangan Rp2.214.000/bulan atau naik dari Rp2.128.000/bulan.
Selain itu, tunjangan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia juga naik.
Mereka akan mendapat tunjangan mulai dari Rp1.215.000/bulan (sesuai golongan) dari sebelumnya hanya Rp987.000/bulan.
Pada PP No. 41/2014 disebutkan, apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan meninggal dunia, maka kepada janda/dudanya diberikan penghargaan/tunjangan sebesar Rp1.649.000.
Naik hampir 50% dari sebelumnya, Rp987.000.
Bila terdapat lebih dari 1 (satu) janda yang sah, maka tunjangan tersebut dibagi rata untuk masing-masing janda.
Pembayaran penghargaan/tunjangan dihentikan apabila janda/duda Perintis Pergerakan Kemerdekaan/Kebangsaan meninggal dunia atau menikah lagi.
Adapun kepada janda, duda, atau yatim-piatu dari veteran anumerta pembela kemerdekaan Republik Indonesia diberikan tunjangan Rp1.363.000.
Sementara kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan diberikan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan TNI/Polri bagi yang cacat.
Bila mana PP itu telah direalisasikan tampaknya keluhan dan perjuangan keras untuk mendapatkan kesejahteraan hidup akan berkurang.