Find Us On Social Media :

Bukan dengan Impor Senjata, 'Taring' TNI Bisa Lebih Tajam Jika Industri Militer Dalam Negeri Maju

By Ade Sulaeman, Kamis, 5 Oktober 2017 | 15:00 WIB

Intisari-Online.com - Suatu negara seperti Indonesia jika ingin memiliki kekuatan tempur (TNI) yang makin bertaring maka harus didukung oleh industri pertahanan atau industri militer yang mandiri.

Sebab dengan industri militer yang mandiri ketersediaan suku cadang dan perawatan bagi peralatan tempur serta peningkatan kemampuan SDM-nya bisa selalu terjamin.

Industri pertahanan merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung kekuatan pertahanan suatu negara, terlebih dalam era modern seperti sekarang ini.

Dari sisi nilai strategis, industri pertahanan yang kuat mempunyai dua efek utama.

Yakni, efek langsung terhadap pembangunan kemampuan pertahanan dan efek terhadap pembangunan ekonomi serta teknologi industri pertahanan nasional.

Dalam bidang pembangunan kemampuan pertahanan, industri pertahanan yang kuat akan menjamin pasokan kebutuhan alat utama sistem senjata (alutsista) dan sarana prasarana pertahanan secara berkelanjutan sehingga selain dapat menciptakan kemandirian alutista juga memperkecil ketergantungan Indonesia terhadap produk alutsista luar negeri.

Ketersediaan pasokan alutsista secara berkelanjutan juga menjadi prasyarat mutlak bagi keleluasaan dan kepastian untuk menyusun rencana pembangunan kemampuan pertahanan dalam jangka panjang.

Industri pertahanan bahkan dapat memberikan efek pertumbuhan ekonomi dan industri nasional.

Yakni ikut menggairahkan pertumbuhan industri nasional yang berskala internasional, penyerapan tenaga kerja dalam jumlah yang cukup signifikan, transfer teknologi yang dapat menggairahkan sektor penelitian dan pengembangan sekaligus memenuhi kebutuhan sektor pendidikan nasional di bidang sains dan teknologi.

Jika berbagai faktor itu bisa terpenuhi kemandirian alusista dan industri dalam negeri pun tinggal menunggu waktu yang tidak lama.

Namun demikian jika pemerintah terpaksa harus membeli alutsista dari luar negeri harus melalui aturan main berupa undang-undang yang sedang berlaku.