Dana investasi yang dikelola fintech abal-abal bisa disalahgunakan untuk tindak pidana misalnya pencucian uang atau pendanaan terorisme.
Baca juga: Temukan Bongkahan Emas Senilai Rp950 Juta, Pria Ini Beberkan Cara untuk Mendapatkannya!
Selain itu, data peminjam berisiko disalahgunakan untuk tindakan kejahatan.
Negara juga tidak mendapatkan pemasukan pajak dari perusahaan fintech tak berizin ini.
Bisnis pinjam meminjam online di dalam negeri juga berpotensi merosot karena bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap bisnis ini.
Jika ingin berbisnis di Indonesia, mereka harus berbadan hukum. Minimal pemegang saham lokal sebesar 15%. (Ferrika Sari)
Artikel ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul "Hati-hati, Fintech ilegal terus berkeliaran mencari korban".
Baca juga: Kisah Kampung 'Bule' di Bogor yang Selama 149 Generasi Memiliki Gen Putih
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR