Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam pidana penjara paling lama empat tahun.
Dalam hal ini, KUHP dengan tegas menyatakan bahwa aborsi adalah sesuatu yang dilarang, jika melanggar tentu akan dikenai sanksi/hukuman.
Tindak Pidana Aborsi Berdasarkan UU Kesehatan
Hampir sama dengan Pasal 346 KUHP, ketentuan aborsi menurut UU Kesehatan juga diatur dalam pasal 75 ayat (1) UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan:
Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
Namun dalam UU Kesehatan juga terdapat pengecualian yang diatur dalam pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan
Baca Juga: 4 Smartphone Tergagal Dalam Sejarah, Mungkin Salah Satunya Pernah Jadi Ponsel Anda
Larangan yang dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
a. Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat danatau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b. Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
UU Kesehatan sekaligus juga telah mengatur batas legal suatu tindakan aborsi yang dituangkan dalam Pasal 76 UU Kesehatan.
Baca Juga: Wanita Lebih Berisiko Gagal Ginjal, Ini 4 Faktor Penyebab Utamanya
Penulis | : | Aulia Dian Permata |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR