Yaitu pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 1 Tahun 1964 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Nanang mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial.
Menyebarkan hoax dan membuat ujaran kebencian yang menyudutkan kelompok tertentu tidak dibenarkan dan dapat digugat ke pengadilan.
Termasuk dalam membagikan status seseorang atau infografis yang mengandung kekerasan dan ucapan menyangkut SARA.
Apalagi dalam situasi dan kondisi Indonesia yang sedang tidak aman seperti saat ini. (Yohanes Kurnia Irawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebut Bom Surabaya Rekayasa, PNS Kayong Utara Ditahan"
Baca Juga: Polisi: Seluruh Daerah di Indonesia Sudah Terkontaminasi ISIS, Kecuali 2 Wilayah Ini
Source | : | kompas |
Penulis | : | Aulia Dian Permata |
Editor | : | Yoyok Prima Maulana |
KOMENTAR