Advertorial

Terlibat Langsung Memberantas Terorisme, TNI Bisa Jadi 'Sasaran Resmi' para Teroris Berikutnya

Agustinus Winardi
Agustinus Winardi
Ade Sulaeman

Tim Redaksi

Turunnya pasukan anti-teror TNI untuk memerangi terorisme, membuat institusi TNI akan menjadi ‘sasaran resmi’ seperti halnya institusi kepolisian.
Turunnya pasukan anti-teror TNI untuk memerangi terorisme, membuat institusi TNI akan menjadi ‘sasaran resmi’ seperti halnya institusi kepolisian.

Intisari-Online.com -Ketika di Indonesia mulai marak aksi-aksi terorisme yang memakan korban jiwa besar seperti Bom Bali (2002), Bom di Hotel JW Marriot Jakarta (2003), serangan bom di Kedubes Australia, Kuningan Jakarta (2004), dan lainnya, pasukan-pasukan khusus anti-teror pun banyak dibentuk oleh TNI.

Pembentukan pasukan-pasukan khusus, yang dinamai tim Aksi Khusus (Aksus) itu bahkan berlangsung di setiap batalyon TNI dengan tujuan jika ada serangan teroris si sebuah kota tertentu tim Aksus bisa segera diturunkan untuk membantu polisi.

Misalnya saja telah terjadi serangan teroris bersenjata di kota Banjar, Jawa Barat, maka tim Aksus dari TNI, dalam hal ini dari Batalyon 323 Raider ‘Buaya Putih’, bisa segera diturunkan untuk membantu polisi.

Pada prinsipnya pasukan-pasukan khusus anti-teror TNI sebenarnya bisa diturunkan ke lapangan untuk menangani aksi terorisme dalam kondisi ‘darurat teroris’, kapan saja tanpa menunggu pengesahan UU anti-terorisme.

Baca juga:Pasukan Khusus Sepatutnya Memang Tak Mengenal Kata Lengah, Apalagi Masuk Jebakan Teroris

Aksi terorisme pada bulan Mei 2018 yang diawali kerusuhan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat (9-10/5/2018) tanpa diduga ternyata telah menjadi serangan terorganisir secara gerilya di berbagai kota sehingga berakibat pada stabilitas keamanan nasional.

Oleh karena itu penanganannya pun harus melibatkan kekuatan secara nasional dalam hal ini adalah personel Polri yang di back up TNI.

Karena penanganan terorisme membutuhkan keterampilan personel yang terlatih dan berkemampuan khusus, maka jika hanya Densus 88 yang diturunkan sementara aksi terorisme berlangsung secara nasional, Densus 88 jelas akan kewalahan melawan ‘perang gerilya’ yang dilancarkan para teroris.

Baca juga:Spetsnaz Bergerak Bagai Bayangan, Inilah Pasukan Khusus Rusia yang Dikenal sebagai yang Terbesar di Dunia

Oleh karena itu perintah Presiden RI Joko Widodo untuk segera menurunkan pasukan-pasukan anti-teror yang dimiliki TNI sudah tepat mengingat serangan teroris yang sudah bersifat nasional itu.

Sebenarnya tidak hanya pasukan-pasukan khusus TNI seperti Denjaka, Sat 81 Kopassus, Sat Bravo 90 dan lainnya yang sudah siaga untuk turun kapan saja dalam tugas ‘perang melawan terorisme’.

Tapi tim-tim Aksus TNI yang ada dalam setiap batalyon pun sudah siap bergerak kapan saja jika diperintahkan.

Hanya saja turunnya pasukan-pasukan anti-teror TNI untuk memerangi terorisme telah membuat institusi TNI akan menjadi ‘sasaran resmi’ terorisme seperti halnya institusi kepolisian.

Oleh karena itu semua markas TNI pun mulai dari Koramil hingga Mabes TNI harus selalu dalam kondisi waspada dan siaga agar tidak ‘kecolongan’ saat diserang mendadak oleh para teroris yang sangat militan serta tidak takut mati itu.

Baca juga:Inilah Pemimpin ISIS yang Dianggap Paling Brutal, Pernah Bakar Tawanan Hidup-hidup Dalam Sangkar

Artikel Terkait