Namun dipantai utara ternyata garis yang mereka anggap meredian 141° 0' 0" B.T. tadi melalui tebing yang curam sekali, sehingga sukar untuk menempatkan tanda batas.
Karena itu tanda batas ditaruh kurang lebih 30 m. sebelah barat tempat yang ditentukan semula. Pergeseran 30 m. itu jelas terliliat pada peta bersekala besar.
Tanda batas atau tugu batas yang terdapat di utara pantai Irian itu berbentuk Obelisk yang tingginja ± 1,5 meter. Hasil pengukuran tahun 1933 ini diperkuat dengan traktat Belanda — Inggris pada tahun 1936.
Kemudian kekuasaan Inggris di Irian dioper oleh Australia dan Irian Barat kembali kepangkuan pertiwi pada tahun 1962.
Setahun kemudian tahun 1963, pemerintah Australia mengirim nota mengajak Indonesia untuk melakukan pengukuran lagi pada perbatasan bersama Irian Barat dan Timur itu, terlepas dari hasil-hasil pengukuran sebelumnya.
Baca juga: Saat Pembebasan Irian Barat, Amerika Ternyata Sempat Melarang Indonesia Menggunakan Pesawat Hercules
Bersama dengan nota tersebut pihak Australia juga mengirim hasil pengukurannya sendiri yang dimulai pada tahun 1957 dan baru selesai pada tahun 1962.
Pemerintah Indonesia kalu menunjuk Dr. Ing. J. Soenarjo satu-satunya Dr. dalam ilmn geodesi di Indonesia dan ketua bagian geodesi ITB, sebagai pimpinan pekerjaan lapangan.
Perlu dikemukakan bahwa dalam ilmu geodesi ketelitian pengukuran secara astronomis dibagi dalam dua tingkat: “first order accuracy" dimana kesalahan itu kurang lebih hanya 0,5" dan “second order accuracy" dimana kesalahan itu berkisar antara 1" — 2".
Dalam pelaksanaan teknisnya Australia minta supaya pengukuran dilakukan dengan ketelitian yang tinggi atau “first order accuracy". Permintaan ini ditolak Indonesia berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sukarnya memasuki daerah sepanjang perbatasan yang penuh dengan rawa-rawat. Susah untuk mengadakan pengukuran yang intensip.
Indonesia mengusulkan digunakan “second order accuracy" saja dengan membuat tanda-tanda batas di tempat-tempat yang dianggap penting. Usul tersebut pada dasarnya disetujui oleh Australia.
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR