Intisari-Online.com - Pengumuman hari libur nasional resmi dari pemerintah selalu menjadi hal yang paling dinantikan.
Pasalnya, semua pekerja di Indonesia menggantungkan nasib liburan dan cuti mereka berdasarkan pengumuman itu.
Pada tahun 2018 ini, libur nasional yang resmi sebanyak 21 hari dan paling banyak ada di bulan Juni.
Bulan Juni, tepatnya saat Idul Fitri, kita akan menerima jatah libur nasional dari tanggal 13-19 Juni, termasuk cuti bersama dan tanggal 1 Juni dalam rangka Hari Lahir Pancasila.
(Baca Juga: Tahun Anjing Tanah 2018, Akan Banyak Perubahan Tak Terduga dan Mengagetkan! )
Untuk keterangan lebih lengkap mengenai bulan-bulan lain, bisa Anda lihat pada gambar di bawah ini yang merupakan pengumuman resmi dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (KEMENKOPMK RI).
Sekarang, saatnya kita membahas mengenai masalah liburan dan jatah mengambil cuti.
Terlepas dari berapa jumlah cuti yang Anda terima setiap tahun, yang tentu berbeda untuk tiap-tiap kantor, kami menyarankan Anda untuk menyimpan jatah cuti hingga bulan Juli atau Oktober.
Alasannya sederhana, karena hanya dua bulan itu saja yang tidak memiliki tanggal merah alias tidak ada hari libur nasional.
(Baca Juga: Kamera Pria Ini Dicuri oleh Burung Camar, 5 Bulan Kemudian Ditemukan dengan Rekaman Menakjubkan!)
Manfaat yang bisa Anda dapatkan dengan mengambil cuti di bulan tersebut antara lain :
1. Tiket pesawat dan tarif hotel lebih murah
Karena jarang orang yang bepergian di bulan-bulan sibuk tersebut, biasanya harga tiket pesawat maupun tarif kamar hotel menjadi jauh lebih murah dibandingkan saat musim liburan normal.
Source | : | intisari-online.com |
Penulis | : | Aulia Dian Permata |
Editor | : | Aulia Dian Permata |
KOMENTAR