Polisi sudah menemukan sejumlah dokumen yang berhasil disita dan dapat digunakan untuk menelusuri aliran dana yang sudah masuk ke biro perjalanan umrah tersebut.
Termasuk juga komputer yang digunakan untuk operasional di kantornya.
Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya yang disita antara lain, empat koper besar warna hitam kombinasi hijau berisi pakaian ihram, dua unit laptop, buku panduan perjalanan dan manasik umrah, buku kumpulan doa, akta pendirian dan notaris dengan nama PT Biro Perjalanan Wisata Al Ustmaniyah Tours, surat keputusan Kementerian Agama RI 2016, dan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM RI 2015.
Atas perbuatan kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun. Pelaku juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Baca juga: Lewat Penelitian, Rahasia Kekuatan 'Mistis' Binahong Terungkap)
Artikel ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul “Lagi, ribuan orang jadi korban biro umroh nakal”
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR