Intisari-Online.com – Di laman lapor.ukp.go.id seseorang mengadukan pengalamannya mengurus paspor di Kantor Imigrasi Tangerang.
Dia merasa bingung bedanya paspor 24 halaman dan paspor 48 halaman.
Karena pilihannya membuat paspor 24 halaman kerap dipertanyakan petugas, waktu pengambilan yang lebih lama, bahkan dia sempat disebut “mahasiswa sok pintar” oleh salah seorang petugas di kantor imigrasi tersebut.
Untung saja, pertanyaan tentang bedanya paspor 24 halaman dan paspor 48 laman tersebut dijawab langsung di laman tersebut oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM.
Berikut jawabannya:
(Baca juga: Hanya Ada Empat Warna Paspor di Dunia, Inilah Alasan dan Maknanya)
(Baca juga: Pilih paspor Biasa atau Paspor Elektronik? Ini Jawabannya)
“1. Menurut Petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi nomor F.458.IZ.03.02 tahun 1997 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI), disebutkan bahwa: “paspor biasa terdiri dari 48 halaman untuk WNI masa berlaku 5 tahun dan paspor biasa terdiri dari 24 halaman untuk WNI khusus untuk keperluan umroh atau untuk para TKI di luar negeri dan untuk keperluan tugas tertentu ke luar negeri masa berlaku 3 tahun”;
2. Hal tersebut dikuatkan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: F-IZ.03.10-229 tanggal 30 Januari 2007 tentang Pemberian SPRI 24 halaman kepada calon TKI, yang pada pokoknya menjelaskan:
a. Agar pemberian SPRI 24 halaman hanya diberikan kepada Calon TKI (dst),
b. Kepada WNI non calon TKI/masyarakat umum pada prinsipnya tidak boleh diberikan SPRI 24 halaman, kecuali dalam keadaan mendesak (sakit yang perlu perawat segera) atau karena persediaan blanko SPRI 48 halaman habis (dst).
3. Berdasarkan dasar-dasar sebagaimana tersebut di atas dapat dijelaskan bahwa pada awalnya peruntukkan paspor 24 halaman diberikan khusus untuk keperluan umroh atau untuk para TKI di luar negeri dan untuk keperluan tugas tertentu ke luar negeri, yang kemudian direvisi pada tahun 2007 bahwa paspor 24 halaman hanya diperuntukkan untuk WNI yang akan bekerja di luar negeri sebagai TKI.
4. Seiring dengan perkembangan sistem serta teknologi pengamanan Surat Perjalanan (Paspor) Republik Indonesia, di mana Paspor 24 halaman maupun Paspor 48 halaman memiliki standar security features (fitur-fitur pengamanan) yang sama maka kebijakan tersebut direvisi dengan dikeluarkannya surat Nomor: IMI.2-GR.04.02-1.568 tertanggal 09 November 2010 yang ditandatangani oleh Bapak Djoni Muhammad, Direktur Dokumen Perjalanan, Visa dan Fasilitas Keimigrasian a/n Direktur Jenderal Imigrasi;
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR